Petugas Gabungan Bea Cukai dan Satpol PP Gelar Razia Peredaran Rokok Ilegal. Ribuan Pak Rokok Ilegal Diamankan

oleh -1260 Dilihat
Foto ; Petugas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo saat melakukan operasi rokok ilegal, Jumat, (30/8/2024) malam.

Sidoarjosatu.com – Puluhan petugas Bea Cukai Sidoarjo bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo menggelar operasi gabungan terkait peredaran rokok ilegal tanpa cukai ke sejumlah pedagang di kawasan Kecamatan Taman dan Sukodono Sidoarjo. Dari hasil razia, petugas mengamankan sebanyak 1.705 pak rokok ilegal.

Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa dilengkapi cukai kian terjadi di Sidoarjo. Aparat petugas gabungan Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Sidoarjo melakukan operasi kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) di empat titik lokasi di kecamatan Taman dan Sukodono Sidoarjo.

Di titik pertama yakni di desa Wage Kecamatan Taman, Petugas mendatangi dua pedagang yang sedang menjajakan rokok tanpa pita cukai. Dari hasil razia tersebut petugas mengamankan sebanyak 3.200 batang, dan 21.240 batang rokok ilegal.

Sedangkan di titik ketiga, yakni di desa Sukolegok petugas mengamankan sebanyak 3.540 batang dan sebanyak 6.120 batang rokok ilegal di amankan di desa Sambungrejo.

Kepala Seksi Penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Sidoarjo, Puguh Karyanto mengatakan operasi gabungan ini dilakukan sebagai upaya pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal yang merebak di masyarakat. Bukan tidak mungkin, peredaran rokok ilegal saat ini sudah dilakukan secara terang-terangan.

“Jauh sebelumnya kami sudah melakukan upaya preventif dengan sosialisasi kepada masyarakat terkait peredaran rokok ilegal. Selanjutnya, kami mengumpulkan informasi kurang lebih 6 kali terkait peredaran rokok ilegal. Dan hasilnya malam ini masih ditemukan pedagang yang secara terang-terangan menjual rokok tanpa cukai tersebut,” jelas Puguh Karyanto, Jumat, (30/8/2024).

Dari hasil operas gabungan, petugas mengamankan puluhan ribu batang atau sebanyak 34.100 batang rokok (1.705 pak) dari sejumlah pedagang yang sedang menjajakan rokok ilegal tersebut. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada petugas bea cukai untuk kemudian di musnahkan.

“Pedagang saat ini sudah terang-terangan memperjualbelikan rokok ilegal. Yang mana hal ini tentunya bertentangan dengan aturan yang berlaku. Dan kami akan terus melakukan operasi di sejumlah titik yang masih nekat memperdagangkan rokok ilegal,” tegasnya.

Sementara, PBC Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah Ariawan menambahkan operasi gabungan yang dilakukan petugas bea cukai bersama Satpol PP Sidoarjo tersebut sebagai bentuk upaya memberantas peredaran rokok ilegal.

“Sejatinya, kegiatan ini rutin kami lakukan baik di pagi maupun siang hari. Namun kali ini kami sengaja gelar pada malam hari karena banyaknya informasi pedagang yang menjajakan rokok ilegal pada malam hari,” jelas Ariawan.

Disamping melakukan penindakan, pihaknya juga mengingatkan / mengedukasi kepada masyarakat terkait bahaya peredaran rokok ilegal. Sebab, selain merugikan negara juga merugikan diri sendiri.

“Untuk barang-barangnya akan kami bawa ke kantor untuk kemudian dimusnahkan nantinya. Sedangkan untuk pedagang, kami beri edukasi dan surat bukti penindakan, termasuk ketentuan hukum dan dendanya,” jelasnya.

Menurutnya, penindakan ini tidak hanya dilakukan kepada pengecer (pedagang). Pihaknya juga intens menyasar pabrik-pabrik yang dinilai melanggar ketentuan tentang kepabeanan.

“Mudah-mudahan ini bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat agar terbebas dari peredaran rokok ilegal,” tandasnya.  (ADV/Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.