Polemik Tanah (Tambak) Seluas 5,7 hektar Kembali Bergulir. Dua Orang Saksi Beri Keterangan Di Pengadilan Negeri Sidoarjo

oleh -1170 Dilihat
Foto : Sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi dalam perkara sidang perdata lahan seluas 5,7 hektar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis, (22/2/2024).

Sidoarjosatu.com  – Polemik keabsahan kepemilikan tanah seluas 5.7 hektar di dusun Kedung Peluk, Desa Gebang Kecamatan Candi Sidoarjo terus bergulir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo mendatangkan dua saksi untuk dimintai keterangannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis, (22/2/2024).

Dua saksi yang hadirkan adalah Munasim dengan Marto. Keduanya dimintai keterangan secara terpisah. Mereka dimintai keterangan seputar kepemilikan, asal muasal hingga batas-batas tanah seluas 5,7 hektar tersebut.

Dihadapan Majelis Hakim, Munasim mengatakan jika tanah berupa tambak yang menjadi polemik saat ini dulunya milik Surojoyo. Surojoyo ini merupakan ayah dari H. Karto selaku penggugat. Adapun batas-batas tanah seluas 5,7 hektar diantaranya, di sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik H. Sanali, sedangkan disebelah timur berbatasan dengan tanah milik H. Tohir.

Sementara di sebelah Selatan berbatasan dengan bibir sungai, sedangkan di sebelah barat berbatasan dengan tanah milik H. Ali. “(masalah) sewa menyewa. Dulu tanah itu di sewa H. Machfud kepada H. Karto sejak tahun 1975, selama 13 tahun,” jelas Munasim kepada Majelis Hakim.

Meski demikian, Munasim mengaku tidak mengetahui betul adanya jual beli tanah tersebut yang saat ini menjadi problem gugatan. “sebelum disewakan, tepatnya sekitar tahun 1973-1974 saya sudah tahu batas-batas itu,” ujar Munasim menjawab pertanyaan kuasa Hukum Penggugat, Abdul Kholiq.

Lantas, siapa yang menguasai tanah tersebut setelah 13 tahun disewakan? , Tanya Kuasa Penggugat. “ya, H. Mahfud. Terus sekarang di pegang anaknya. Enggak tahu siapa nama anaknya,” jawab Munasim.

Meski demikian, Munasim mengakui jika saat ini tidak mengetahui betul tentang batas-batas itu dengan alasan kawasan tanah kini sudah mulai banyak berubah. “kalau dulu tahu itu (batas-batasnya). Sekarang mata saya sudah mulai rabun. Banyak yang dipotong-potong,” tambahnya.

Diakui, kejadian itu memang sudah lama. Bahkan saksi masih ingat betul jika rumah Surojoyo alias ayahnya H. Karto berdekatan dengannya.

Setelah mendengar keterangan saksi, Kuasa Hukum Penggugat, H. Abdul Malik mengungkapkan jika kliennya tidak pernah melakukan jual beli tanah tersebut. Namun isu jual beli tersebut kembali dihembuskan diruang sidang.

“Jujur saja pak Karto tidak pernah menjualnya. Seperti keterangan saksi tadi itu hanya disewakan kepada Pak Mahfud. Jika memang ini ada jual beli, tinggal nanti majelis hakim meminta kepada BPN untuk membuktikan itu. Dasarnya apa jika memang ada jual beli,” tegas H. Abdul Malik.

Foto ; Kuasa Hukum Penggugat, H. Abdul Malik bersama kliennya H. Karto usai sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis, (22/2/2024).

Abdul Malik mempertanyakan usia dari tergugat Athoillah yang tercantum dalam akta jual beli, yang mana tidak sesuai dengan aslinya yakni umur 25 tahun, padahal jika dihitung dari tahun lahirnya 1976, maka umur Athoillah seharusnya 2 tahun sedangkan umur penggugat sudah sesuai aslinya. Malik menduga adanya keterlibatan mafia tanah dalam perkara ini, menyusul terbitnya sertifikat tanah atas nama tergugat Athoillah.

“Kita mencari kebenaran. Kami minta kepada Athoillah (tergugat) jujur saja, kalau memang ada jual beli seharusnya itu tertera Athoillah bin Mahfud. Tapi kalau dapat warisan Mahfud bin Athoillah. Itu yang benar. Kami tahu betul proses pengalihan tanah,” tegasnya.

Pihaknya meminta kepada Majelis Hakim nantinya agar memberikan keputusan seadil-adilnya berkaitan dengan keabsahan kepemilikan tanah seluas 5.7 hektar tersebut.

Sementara, kuasa Hukum dr. Athoillah ; Nasifatus Sakdiyah mengatakan jika saksi yang dihadirkan tidak mengetahui betul terkait perkembangan status tanah tersebut. Dikarenakan saksi yang memberikan keterangan dipersidangan tersebut sudah berhenti menjadi buruh tambak Milik Pak Surojoyo sejak tahun 1976.

“Jadi, kenapa dia (saksi) banyak enggak tahu terkait lokasi objek saat ini, Karena dia di tahun 1976 sudah selesai sebagai buruh tambaknya Pak Surojoyo. Sehingga dia enggak tahu perkembangan saat ini. Nanti kita lihat perkembangan saksi fakta minggu depan. Silahkan tunggu saja hasilnya bagaimana,” singkatnya.

Sebelumnya, H. Karto yang mengklaim sebagai pemilik tanah, menggugat Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo Mochamad Athoillah ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ia menduga akta jual beli yang mencatut namanya cacat hukum.

Perkara Perbuatan Melawan Hukum ini sudah terregistrasi dengan nomor 315/Pdt.G/2023/PN Sda, dengan tergugat Mohamad Athoillah dan Kepala Kecamatan Sidoarjo serta Badan Pertanahan Kabupaten Sidoarjo sebagai turut tergugat. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.