Sidoarjosatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo kembali menghadirkan dua saksi tergugat dalam sidang perdata terkait polemik keabsahan kepemilikan tanah seluas 4,97
Topik: Perdata
Ahli Sebut Perjanjian Jual Beli Bisa Batal Demi Hukum, Jika Luasan Lahan Dalam AJB Tak Sesuai Objek
Sidoarjosatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menghadirkan dua saksi yakni Lurah Gebang, Sayudi dan Saksi Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga
Polemik Tanah (Tambak) Seluas 5,7 hektar Kembali Bergulir. Dua Orang Saksi Beri Keterangan Di Pengadilan Negeri Sidoarjo
Sidoarjosatu.com – Polemik keabsahan kepemilikan tanah seluas 5.7 hektar di dusun Kedung Peluk, Desa Gebang Kecamatan Candi Sidoarjo terus bergulir. Majelis Hakim
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.