Buntut Kampanye Di Balai Desa, Kades Tarik Dituntut 5 Bulan Penjara

oleh -814 Dilihat

 

Sidoarjosatu.com – Terdakwa Kepala Desa Tarik, Ifanul Ahmad Irfandi dituntut hukuman 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Terdakwa dinilai terbukti melanggar pidana Pemilu dengan menggunakan fasilitas balai desa sebagai sarana kampanye pada Kamis, (22/2/2024).

Pelanggaran yang dimaksud, terdakwa terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dengan menggunakan Balai Desa Tarik sebagai tempat kampanye pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

JPU, Faris Almer Romadhona mengatakan, terdakwa memenuhi unsur dakwaan dengan Pasal 490 Undang Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa tuntutan 5 bulan penjara, denda Rp 5 juta, subsider satu bulan kurungan,” tegasnya, Kamis, (22/2/2024).

Berdasarkan keterangan delapan saksi, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat keputusan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

Di antara delapan saksi yang memberikan keterangan adalah Kayan selaku caleg DPRD Sidoarjo dari Partai Gerindra dan juga Wakil ketua DPRD Sidoarjo.

“Saat kegiatan pembagian Kartu Tarik Sehat bersama saudara Kayan telah dipasang banner yang bertuliskan makan siang gratis. Dan bergambar Capres dan Cawapres nomor urut 02,” ungkapnya.

Kegiatan pembagian Kartu Tarik Sehat yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi Kayan di Balai Desa Tarik tersebut dalam pelaksanaannya itu terdapat kegiatan kampanye.

Sementara itu, hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni terdakwa sebagai kepala desa menunjukkan keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu dengan menggunakan fasilitas negara.

Usai mendengar putusan, terdakwa menyampaikan permintaan maaf kepada peserta pemilu yang merasa dirugikan olehnya.

“Saya mengaku bersalah, menyesal dan meminta untuk keringanan hukuman,” ucap terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, JPU tetap pada keputusan tuntutannya. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.