Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Muhajirin (kiri) bersama Kepala BPN Sidoarjo Humaidi
SIDOARJOSATU – Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Muhajirin yang juga Panja Pemberantasan Mafia Tanah mendatangi kantor BPN Sidoarjo di Lingkar Timur, Jumat (10/9). Politisi asal Candi itu ingin membantu penyelesaian sertifikat tanah ratusan warga Perumahan Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, yang kini masih belum jelas.
Rahmat Muhajirin datang bersama perwakilan warga serta Wakil Ketua DPRD Sidoarjo M Kayan langsung ditemui Kepala BPN Sidoarjo Humaidi di ruang kerjanya.
Rahmat Muhajirin berharap BPN memberikan bantuan penyelesaian sertifikat tanah warga yang sudah 14 tahun tak kunjung tuntas.
“Faktanya, warga Perumahan Renokenongo sudah menempati tanah selama belasan tahun, kemudian warga sudah memiliki bukti perjanjian ikatan jual beli tanah, dan fakta terakhir oknum yang mengurus yakni notaris dan Sunarto divonis bersalah dan sekarang ditahan,” jelasnya.
Dia berharap, ada kebijakan yang bisa dikeluarkan oleh BPN Sidoarjo, untuk menuntaskan persoalan sertifikat tanah warga Renokengongo ini. Dirinya menyadari BPN memiliki SOP untuk mengeluarkan sebuah sertifikat tanah untuk warga Sidoarjo. Namun, dirinya juga berharap, ada sebuah kebijakan yang bisa dikeluarkan BPN, dengan berlandas kepada seluruh persyaratan administrasi yang sudah dipegang oleh warga korban lumpur.
“Sebuah kebijakan pro rakyat harus bisa diberikan demi kepentingan masyarakat kecil. Kenapa kalau masyarakat kecil yang berjuang mencari keadilan untuk menerbitkan sertifikat itu susah sekali, tetapi jika pengembang yang mengajukan sangat mudah untuk penerbitan sertifikatnya,” keluhnya.
Mendapatkan masukan ini, Humaidi mengaku siap membantu persoalan warga korban lumpur Sidoarjo ini. “Kami siap membantu penyelesaian sertifikat tanah warga Perumahan Renojoyo, namun hingga saat ini saya belum terima berkas pengajuannya,” kata Humaidi, sambil menanyakan ke salah satu Kasienya yakni Seno.
Mendapat perintah dari atasannya, Seno menjelaskan bahwa pihak BPN Sidoarjo hingga sekarang belum menerima berkas PIJB (Perjanjian Ikatan Jual Beli) dari warga.
“Kalau ada tolong kasihkan ke kami, biar bisa kami simpulkan apakah ini bisa diteruskan prosesnya atau dibuat yang baru, kalau tidak ada ini kami tak bisa memprosesnya,” ujar Seno.
Sementara itu, Dimas SH selaku kuasa hukum warga menyampaikan bahwa PIJB sudah didapat warga dari pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo. “Kami dapat foto copy saja namun sudah dilegalisir, kalau aslinya dihilangkan oleh notaris,” katanya.
Mendapat keterangan dari Dimas SH, pejabat BPN Sidoarjo Seno meminta agar berkas PIJB tersebut segera diserahkan ke dirinya untuk secepatnya diproses beserta berkas lainnya.
Ada 651 Kepala Keluarga (KK) korban lumpur yang kini tinggal di Perumahan Renojoyo. Warga merupakan pindahan dari bedol Desa Renokenongo yang terdampak lumpur Sidoarjo yang bermukim di dua lahan.
”Berdasarkan datanya, ada 187 KK yang rumahnya berada di eks (bekas) Tanah Kas Desa (TKD) dan sisanya di non TKD. Seharusnya warga bisa cepat mendapat sertifikat tanahnya, kalau Pemkab Sidoarjo mau membantu harapan warga ini,” pintanya. (SS-3/er)