SIDOARJOSATU.COM — Satpol PP Kabupaten Sidoarjo bersama petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sidoarjo mendapati salah seorang pedagang yang terletak dikawasan Krian Sidoarjo masih menjual rokok ilegal. Dari tangan pedagang tersebut, petugas mengamankan ratusan rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Selasa (17/6/2025)
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Puguh Karyanto mengatakan Kegiatan operasi kali ini merupakan kegiatan yang ke-15 dalam Pengawasan Terpadu Terhadap Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal. Meski demikian petugas kalo ini memfokuskan untuk upaya edukasi terhadap para pedagang, terutama terkait bahaya dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal.
“hari ini, kami masih memberikan edukasi terhadap masyarakat, memberikan pemahaman kepada pedagang tentang kerugian menjual rokok ilegal, baik bagi negara maupun bagi diri mereka sendiri,” ujar Puguh Karyanto, Selasa, (17/6/2025).
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa dalam operasi kali ini, petugas dibagi menjadi dua tim. Tim pertama menyasar pedagang di kawasan pasar Sukodono dan tim dua menyasar di kawasan Pasar Gedangan dan Wadungasri.
“Dari hasil temuan petugas di lapangan, masih ditemukan pedagang yang menjual rokok ilegal. Yakni di kawasan Pasar Krian. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan sebanyak kurang lebih 180 batang dengan berbagai jenis,” tambahnya.
Adapun beberapa rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai diantaranya, Manchester, Humer, Angker, Newchastel, dan lain sebagainya. Meski demikian, petugas hanya memberikan pemahaman terhadap pedagang tentang bahaya rokok ilegal.
“Ini bagian dari edukasi. Jadi (pedagang) tidak kami amankan. Hanya beberapa rokok yang tidak dilengkapi pita cukai yang kami amankan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penindakan lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan pihak Bea Cukai sebagai instansi yang memiliki kewenangan penuh dalam hal tersebut, mengingat Undang-Undang Cukai bersifat lex specialis.
hingga siang hari, pihaknya telah memberikan edukasi kepada hampir 60 pedagang. Pihaknya juga menekankan pentingnya mengenali lima jenis rokok ilegal yang sering beredar di pasaran, yaitu tanpa pita cukai, pita cukai palsu, salah peruntukan, salah personalisasi, dan penyalahgunaan jenis rokok.
“Misalnya, sigaret kretek yang seharusnya dilinting tangan tetapi dijual sebagai mesin, itu termasuk pelanggaran. Masyarakat perlu tahu bahwa menjual rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tapi juga membahayakan kesehatan,” jelasnya.
Ke depan, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan serta operasi pasar serupa, dan mendorong sinergi lintas instansi untuk memperkuat penindakan hukum.
“Kami sedang menjajaki kemungkinan agar pelanggaran ini bisa ditindak melalui Peraturan Daerah (Perda), sehingga Satpol PP bisa langsung mengambil langkah tegas,” tandasnya.

Sementara, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC Sidoarjo, Nevi Egwandini menambahkan akan terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat, khususnya pedagang rokok, untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Edukasi ini bertujuan agar pedagang tidak menerima tawaran dari sales rokok ilegal.
Ia menjelaskan, bahwa faktor ekonomi menjadi pemicu utama dalam peredaran rokok ilegal. Harga yang lebih murah membuat banyak pedagang tergiur, ditambah dengan minimnya pemahaman masyarakat soal jenis-jenis rokok ilegal.
“Rokok ilegal itu di luar kendali, baik dari sisi kesehatan maupun pengawasan produksi. Cukai itu fungsinya mengendalikan agar produksi rokok tidak masif,” ucap Nevi.
Nevi menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan agar pedagang dan masyarakat semakin sadar akan dampak buruk rokok ilegal, baik terhadap negara maupun kesehatan.
Kepada petugas, Salah satu pedagang di kawasan Sukodono, Isnur F mengaku tidak memiliki keberanian untuk menjual rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Meski terbilang lebih murah, namun pembeli lebih banyak memilih rokok yang menggunakan pita cukai.
“Mboten wani pak (tidak berani pak). Saya biasanya jual yang biasa laris di pasaran,” singkat Isnur. (Adv/had).





