Ribuan Perempuan di Sidoarjo Resmi Menyandang Status Janda Sepanjang 2025

oleh -478 Dilihat
oleh
Ilustrasi perceraian. (zal/Sidoarjosatu.com)

SIDOARJOSATU.COM – Retaknya fondasi rumah tangga di Kabupaten Sidoarjo kian nyata. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo mencatat lonjakan signifikan perkara perceraian yang berujung pada lahirnya ribuan janda baru, dengan dominasi cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan.

Fenomena ini bukan sekadar angka di atas kertas. Ia menjadi cermin kegelisahan sosial yang memantik kekhawatiran lintas sektor, mulai dari pemerintah hingga pemerhati keluarga.

Perceraian tak hanya memutus ikatan hukum, tetapi juga meninggalkan jejak panjang persoalan ekonomi, psikologis, hingga masa depan anak-anak.

Baca juga: Tahapan Awal Pilkades 2026 di Sidoarjo Diwarnai Kisruh, Dugaan Nepotisme hingga Suap Mencuat

Rekapitulasi PA Sidoarjo mencatat, sepanjang 2025 terdapat 3.408 perempuan resmi menyandang status janda.

Angka tersebut berasal dari 2.591 putusan cerai gugat yang diajukan istri dan 817 perkara cerai talak yang diajukan suami.

Dominasi cerai gugat menandai pergeseran lanskap sosial, ketika perempuan tak lagi memilih bertahan dalam pernikahan yang dianggap kehilangan makna dan kesehatan emosional.

Panitera Muda Hukum PA Sidoarjo, Bayu Endragupta, menegaskan bahwa akar persoalan perceraian sejatinya masih sama yakni konflik rumah tangga yang dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi.

“Mayoritas alasan yang dikabulkan majelis hakim adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus, jumlahnya mencapai lebih dari 3.000 perkara. Ini bukan keputusan sesaat, melainkan akumulasi konflik panjang yang tak menemukan jalan keluar,” ujar Bayu Endragupta, pada Jumat (2/1/2026).

Baca juga: BAZNAS Sidoarjo Bangun 238 Rumah Layak Huni Sepanjang 2025, Perkuat Upaya Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Selain konflik berkepanjangan, pengadilan juga mencatat pemicu lain yang meski kecil secara jumlah, menyimpan pesan sosial yang tajam.

Tercatat 88 perkara karena ditinggal pasangan, 1 perkara poligami, dan 1 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Kasus-kasus di luar pertengkaran memang tidak dominan, tetapi ini adalah alarm sosial. Artinya, masih ada persoalan serius di ruang domestik yang seharusnya ditangani sejak dari hulu, bukan baru terungkap ketika berakhir di meja hijau,” tegasnya.

Di tengah derasnya arus perkara perceraian, Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang profesional dan berkeadilan.

Selain itu juga memastikan setiap perkara diproses sesuai ketentuan hukum, sembari berharap retakan rumah tangga tak lagi menjadi jalan terakhir yang harus ditempuh keluarga.(zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.