Rugikan Negara Rp 2,6 Miliar, Tiga Tersangka Pengguna Faktur Palsu Diserahkan Kejari

oleh -726 Dilihat

MANIPULASI FAKTUR PAJAK: Kakanwil DJP Jatim II Lusiani (tengah) memberikan keterangan pers terkait tindak pidana perpajakan.

 

SIDOARJOSATU- Tiga tersangka pelaku tindak pidana perpajakan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II melalui Korwas PPNS Polda Jatim.

Ketiga tersangka yakni, YGS, NEI dan DY. Mereka berdomisili di Kecamatan Buduran. Para tersangka diduga kuat melakukan manipulasi faktur pajak dengan cara menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Kakanwil DJP Jatim II Lusiani mengatakan, perbuatan para tersangka telah merugikan negara senilai Rp 2,6 miliar. Modus yang dilakukan YGS dan NEI selaku pengurus PT WIK itu dengan melakukan pemesanan dan pembelian faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Melalui perantara faktur pajak SW dengan identitas pengusaha kena pajak (PKP) atau pihak penjual PT BPS, PT GPI, PT CAC, PT FOB dan PT BDS yang dipasarkan atau ditawarkan melalui media sosial atau media online.

“Nah, tersangka DY ini ialah pihak yang membuat laporan perpajakan SPT masa PPN PT WIK, dengan maksud mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN,” jelas Lusiani.

Tindak pidana ini sudah dilakukan dalam kurun waktu Januari 2008 hingga Mei 2019. Di kawasan Buduran yang masuk wilayah kerja KKP Pratama Sidoarjo Utara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka tersebut telah melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak

Lusiani berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan khususnya di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II.

“Karena setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (SS-3/er)

No More Posts Available.

No more pages to load.