Sidoarjosatu : Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo kembali merencanakan Progam sertifikasi aset tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidokepung Kecamatan Buduran Sidoarjo. Program tersebut sempat dibatalkan oleh BPN tanpa alasan yang jelas.
Sebelumnya ada sebanyak 1000 berkas blangko untuk kuota PTSL Desa Sidokepung, diberikan oleh BPN Sidoarjo, kemudian ditarik kembali oleh BPN Sidoarjo.
Kepala Desa Sidokepung Elok Suciati membenarkan program PTSL ini akan dilanjutkan kembali oleh BPN Sidoarjo. Pihak BPN menyanggupi lagi program itu dilanjutkan setelah ada mediasi yang melibatkan Asisten I Setda Kab. Sidoarjo Ainur Rohman, Camat Buduran Syamsurijal dan unsur Forkopimka.
“Insya Allah dilanjutkan program PTSL itu,” ucap Elok Kamis (13/4/2023).
Elok menambahkan, saat ini dan kedepannya pihak terkait akan melakukan sosialisasi terkait program tersebut secara menyeluruh kepada masyarakat. Jika sosialisasi sudah tuntas, nantinya program pengabsahan aset milik warga itu akan digelar.
“Jadi untuk persis waktu pelaksanaan masih belum ditentukan, menunggu kesepakatan dulu,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya memberikan persyaratan agar program tersebut dapat dilanjutkan. Salah satunya tidak melibatkan petugas yang sebelumnya membatalkan secara sepihak. Dikarenakan petugas BPN sebelumnya kurang dalam melakukan pembinaan dan terkesan arogan. Persyaratan lain, pihak desa meminta adanya pendampingan hukum atas terselenggaranya program PTSL tersebut.
“Saya tidak mau ada masalah setelahnya. BPN harus obyektif dan tidak semaunya melakukan pembatalan hanya berlandaskan laporan sepihak yang belum tentu kebenarannya,” tandasnya.
Sebelumnya warga berbondong-bondong mendatangi kantor desa di desa Sidokepung kecamatan Buduran Sidoarjo. Mereka meminta kejelasan dan pertanggungjawaban pihak kades atas pembatalan program PTSL.
Sementara itu pihak BPN belum memberikan tanggapan resmi soal akan dilanjutkannya kembali program PTSL di Desa Sidokepung Buduran. (Had)