Sempat Mangkir Dua Kali, Kepala Desa Gilang Ditahan Kejari Sidoarjo Terkait Dugaan Pungli PTSL

oleh -712 Dilihat
oleh
Foto : Kepala Desa Gilang, Sulhan saat digelandang Ke Rutan Kejati Jatim

SIDOARJOSATU.COM – Kepala Desa Gilang, Sulhan, akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Senin malam (30/12). Penahanan ini dilakukan setelah dia diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.

Sulhan yang mengenakan rompi merah muda dengan tangan diborgol, digelandang keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan sekitar pukul 21.40. Sebelumnya, Kades Gilang ini telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB pada hari yang sama.

Baca juga : Usai Diperiksa, Penyidik Kejari Sidoarjo Tahan Kades dan Panitia PTSL di Kecamatan Trosobo

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, membenarkan bahwa Sulhan telah ditahan.

“Tersangka SLN selaku Kepala Desa Gilang memenuhi panggilan penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Jhon saat ditemui di Kejari Sidoarjo.

Menurut Jhon, penahanan Sulhan dilakukan setelah dipertimbangkan bahwa ia memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk ditahan. Sebelumnya, Sulhan sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

“Kami sudah memiliki minimal dua alat bukti yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan melakukan pungli terkait program PTSL,” tambahnya.

Sulhan kini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur selama 20 hari ke depan untuk melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Sulhan, Irma Rahmawati, menyampaikan bahwa pihaknya berencana mengajukan penangguhan penahanan.

“Ada fakta-fakta baru yang kami ungkap, klien kami tidak pernah menggunakan dana pungli atau PTSL,” kata Irma.

Menurutnya, Sulhan sebelumnya hanya mendapat teguran terkait program tersebut, dan bukti-bukti baru akan disampaikan dalam proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Sulhan juga diketahui telah mengembalikan uang milik warga yang diduga terkait pungli PTSL melalui panitia program tersebut.

“Klien kami mengembalikan uang sekitar Rp 200 juta yang sebelumnya didorong oleh pengacara lama, meskipun tidak pernah menikmati dana tersebut,” ungkap Irma menambahkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.