Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Redistribusi Lahan Pelepasan Tanah Kawasan Hutan Digelar di Pengadilan Tipikor

oleh -160 Dilihat
Foto : Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Redistribusi Lahan Pelepasan Tanah Kawasan Hutan di Pengadilan Tipikor Juanda, Rabu, (16/8).

Sidoarjosatu.com – Kasus dugaan korupsi redistribusi lahan Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda, Sidoarjo, Rabu, (16/8/2023). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa yakni Jatmiko, Cariadi, dan Suwaji digelar secara virtual.

Ketiga terdakwa, Jatmiko merupakan kades Tambaksari, Cariadi selaku petugas pelaksana kegiatan redistribusi lahan Desa Tambaksari Tahun 2022, serta Suwaji sebagai koordinator wilayah Provinsi Jawa Timur Gerakan Masyarakat (GEMA) Perhutanan Sosial.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, A.A. Gede Agung Parnata, SH, dakwaan ketiganya dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasuruan, Dimas Rangga. Terdakwa Jatmiko, Cariadi dan Suwaji didakwa pasal 12 huruf (a), subsidair pasal 12 huruf (e) & pasal 11 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa Jatmiko diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa untuk melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara mengizinkan dan bekerjasama dengan panitia penyelenggara redistribusi tanah Desa Tambaksari untuk melakukan pungutan liar dalam program redistribusi lahan pelepasan tanah kawasan hutan oleh Kementerian ATR/BPN,” ujar JPU Dimas Rangga.

Terdakwa Jatmiko, lanjut Dimas Rangga, juga melakukan biaya penarikan pendaftaran sejumlah Rp 2.400 per meter dari pemohon melalui Cariadi dan Suwaji untuk memenuhi permintaan biaya dari Pimpinan Gema Perhutanan Sosial yakni Siti Fikriyah Khuriyati dan M. Hanafiah yakni sebanyak Rp 2.500.000 per bidang tanah agar usulan program redistribusi tanah di desa tersebut bisa dilaksanakan. Sedangkan program redistribusi tanah merupakan program Strategis Nasional yang keseluruhan pembiayaannya diakomodir melalui APBN.

“Dengan demikian tidak dibenarkan jika pemohon dalam program ini dibebankan biaya pendaftaran. Terlebih biaya yang ditetapkan dan terkumpul tidak wajar yakni Rp. 1.318.266.047. Sedangkan pemohon dalam program ini pada dasarnya hanya dibebankan biaya BPHTB yang besarannya ditentukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), bukan kelompok pemohon,” terangnya.

Dari jumlah biaya yang terkumpul, sebanyak Rp. 593.050.000 disimpan direkening pribadi Cariadi. Sedangkan sisanya sebanyak Rp.725.2666.047 masih ditangan Cariadi.

Terdakwa Cariadi yang merupakan ketua Kelompok Pemohon Redistribusi Tanah Mandiri (KPRTM) / petugas pelaksana kegiatan redistribusi lahan Desa Tambaksari Tahun 2022 didakwa melakukan pungutan liar terhadap 247 pemohon, atau sebanyak 328 bidang tanah yang didaftarkan dengan luasan 97 hektar.

Sementara, terdakwa Suwaji selaku koordinator wilayah Provinsi Jawa Timur Gerakan Masyarakat (GEMA) Perhutanan Sosial, diduga turut berperan dalam membantu proses pengusulan program redistribusi lahan Desa Tambaksari dan Putuk Lesung dengan luasan 700 hektar. Mengingat lokasi yang diusulkan saat ini berada dalam kawasan Perhutani.

“terdakwa juga yang menetapkan tarif pungutan rata-rata sekitar Rp2,4 juta untuk masing-masing warga sebagai ganti sertifikat tanah. Padahal, dalam program tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun,” jelasnya.

Selain ketiga terdakwa, Kejaksaan Negeri Pasuruan juga menetapkan dua tersangka lain yakni Siti Fitriyah Khuriyati (penuntutan terpisah) selaku ketua Gema Perhutanan Sosial dan M. Hanafiah (penuntutan terpisah) selaku sekretaris Gema Perhutanan Sosial. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.