SIDOARJOSATU.COM – Kepolisian Resor Kota Sidoarjo membongkar praktik dugaan tindak pidana korupsi dalam proses ujian seleksi penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Tiga orang tersangka yang terdiri dari dua kepala desa aktif dan satu mantan kepala desa ditetapkan sebagai pelaku utama dalam skema jual-beli kelulusan peserta ujian perangkat desa. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset senilai total Rp 1.099.830.000.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kristian Tobing dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025), mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik curang dalam seleksi perangkat desa. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Kami mendapati adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan secara sistematis oleh tiga orang tersangka dengan memanfaatkan proses seleksi perangkat desa. Modusnya adalah menjanjikan kelulusan kepada peserta ujian dengan imbalan sejumlah uang,” ujar Kombes Pol. Kristian Tobing.
Skandal ini terkuak setelah penyidik melakukan pemantauan terhadap sebuah pertemuan yang berlangsung pada Senin malam, 26 Mei 2025, di McDonald’s Puri Surya Jaya, Kecamatan Gedangan. Dalam pertemuan itu, tersangka MAS (Kepala Desa Sudimoro), S (Kepala Desa Medalem), dan SY (mantan Kepala Desa Banjarsari) diketahui membahas dan memperlihatkan soal ujian seleksi perangkat desa yang akan dilaksanakan keesokan harinya.
Dari pemantauan tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang baru saja keluar dari restoran sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa dini hari (27/5). Dalam kendaraan yang mereka tumpangi, ditemukan uang tunai sebesar Rp 185 juta dalam kantong plastik hitam yang diletakkan di kursi penumpang depan.
SY dan istrinya yang juga hadir dalam pertemuan itu ditangkap beberapa saat kemudian di kediaman mereka di kawasan Gedangan.
Baca juga : Pemkab Sidoarjo Gencar Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi ke Pelajar
Modus Kelulusan Dijual Rp 120-170 Juta per Peserta
Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa para tersangka meminta uang antara Rp 120 juta hingga Rp 170 juta dari setiap peserta seleksi. Uang tersebut dijanjikan untuk mengamankan kelulusan.
“Tersangka SY adalah koordinator utama. Dia meminta Rp 100 juta dari setiap peserta kepada MAS dan S, lalu membagi hasilnya: Rp 50 juta untuk SSP, Rp 10 juta untuk masing-masing kepala desa, dan sisanya Rp 40 juta untuk dirinya sendiri,” jelas Kombes Pol. Kristian Tobing.
SY disebut telah meraup keuntungan Rp 720 juta, sementara MAS dan S masing-masing mendapatkan Rp 150 juta.
Barang bukti yang berhasil disita polisi dari ketiga tersangka sangat signifikan, antara lain: Rp 185 juta dalam plastik hitam saat penangkapan, Rp 230 juta dari rekening BCA atas nama MAS, Rp 80 juta dari rekening BRI atas nama MAS, Rp 604,83 juta dari rekening milik SY, termasuk milik perusahaan PT Soja Tata Nusantara yang dimilikinya
Selain uang tunai, polisi juga menyita 6 lembar bukti setoran bank, puluhan ATM, buku tabungan, hingga soal ujian dan dokumen peserta.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 12 B ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan, terutama terkait aliran dana kepada pihak-pihak lain termasuk Sdri. SSP yang disebut menerima Rp 50 juta per peserta dari SY.
“Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan pengaruh terhadap lembaga pelaksana ujian di tingkat provinsi,” pungkas Tobing.
Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kelulusan dengan imbalan uang, dan memastikan proses seleksi aparatur desa berjalan bersih dan adil. (Had).






