SIDOARJOSATU.COM – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai payung hukum baru guna memperkuat peran Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD). Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Subandi di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (4/3/2026) kemarin.
Regulasi ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan peran masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam mengawal pembangunan dari tingkat akar rumput.
Perbup Nomor 1 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Perbup Nomor 46 Tahun 2020, yang difokuskan pada penguatan kapasitas kelembagaan LKD agar lebih solid, transparan, dan akuntabel.
Dalam arahannya di hadapan para camat dan kepala desa se-Kabupaten Sidoarjo, Subandi menegaskan bahwa LKD memiliki posisi sentral dalam mendorong partisipasi masyarakat.
Baca juga:Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Anggota DPRD Sidoarjo, Pelapor Mulai Dimintai Keterangan
“LKD bukan sekadar pelengkap, melainkan wadah utama partisipasi warga. Kita ingin lembaga ini menjadi motor penggerak gotong royong sekaligus jembatan aspirasi yang kuat dalam mendukung program pembangunan desa dan kelurahan,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh sinergi antara kebijakan pemerintah dan keterlibatan aktif masyarakat. Karena itu, penguatan regulasi dinilai penting agar peran LKD semakin terarah dan berdampak nyata.
Selain aspek kelembagaan, Subandi juga menekankan pentingnya sinkronisasi Perbup tersebut dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
Ia mengingatkan seluruh aparatur desa untuk mengelola anggaran secara disiplin dan bertanggung jawab.
Baca juga:Peringati HPN ke-80, PWI Sidoarjo Gelar Baksos Bersama Kapolresta Sidoarjo
“Saya instruksikan agar penggunaan anggaran dilakukan secara bijak dan tepat sasaran. Jangan ada pemborosan, apalagi penyalahgunaan. Anggaran harus menjadi instrumen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan.
Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan mengisyaratkan perhatian pemerintah terhadap aspek perlindungan sosial bagi para pengurus lembaga di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui sosialisasi ini, Bupati berharap seluruh aparatur desa memiliki pemahaman komprehensif terhadap regulasi baru tersebut, sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan efektif tanpa hambatan administratif.
“Dengan sinergi yang kuat, saya yakin Sidoarjo akan semakin maju dan mandiri,” pungkasnya.(zal)





