Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Sopir Bus Sugeng Rahayu Ditetapkan Tersangka

oleh -1975 Dilihat

 

Sidoarjosatu.com – Setelah melalui penyelidikan mendalam, Unit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo akhirnya menetapkan Yudi Andriawan (31) Sopir Bus Sugeng Rahayu yang menabrak pengendara motor hingga tewas di Jalan Raya Letjend Sutoyo Waru sebagai Tersangka.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo mengungkapkan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam yang sudah dilakukan, diputuskan sopir Bus Sugeng Rahayu bersalah.

“Sopir sudah ditetapkan jadi tersangka. Akan kita limpahkan berkasnya ke kejaksaan,” ujarnya.

Menurut Ony, sopir bus sudah diamankan. Dia menyampaikan, dalam Pasal 310.

“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun,”tegasnya.

Ony mengimbau kepada masyarakat agar jangan mengambil risiko dalam perjalanan. Angka kecelakaan di Sidoarjo masih tinggi, agar selalu patuh dengan peraturan lalu lintas.

“Kami juga Koordinasi dengan Kanit Kamsel Iptu Aris untuk mendatangi PO bus dan beberapa perusahaan maupun instansi untuk melaksanakan penyuluhan ketertiban dan keselamatan berkendara,” ungkapnya.

Dia berharap, agar masyarakat patuh dan tertib berlalulintas, demi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

“Terutama kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bus Sugeng Rahayu Nopol W-7216-UZ menabrak dua pengendara motor saat menyalip di jalan Letjen Sutoyo Medaeng Waru pada Sabtu malam 27/1, hingga mengakibatkan Pemotor atas nama  Sugeng Santoso (37) warga Desa Ponokawan Kecamatan Krian yang saat itu mengendarai motor honda Supra W-4483-NDZ meninggal dunia .(cles)

No More Posts Available.

No more pages to load.