Tanggapan Jaksa Soal Eksepsi Terdakwa Kades Trosobo, JPU : Dakwaan Sudah Cermat dan Lengkap

oleh -466 Dilihat
oleh
Foto : Terdakwa Kepala Desa Trosobo non aktif, Heri Achmadi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jumat, (9/5/2025).

SIDOARJOSATU.COM — Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Trosobo nonaktif, Heri Achmadi, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sedati, Sidoarjo, Jumat (9/5/2025).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa pada sidang sebelumnya.

Dalam sidang tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, menegaskan bahwa dakwaan terhadap Heri telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Intinya ada tiga hal terkait tanggapan kami hari ini. Yang pertama, dakwaan kami sudah cermat, jelas, dan lengkap, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” kata Kisnu kepada wartawan usai sidang.

Ia menjelaskan bahwa dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil, mulai dari identitas terdakwa hingga uraian peristiwa pidana, termasuk waktu dan tempat kejadian. Kisnu juga menjawab keberatan dari pihak terdakwa soal penggunaan dakwaan alternatif.

“Ini satu perbuatan, tapi bisa menyangkut beberapa tindak pidana. Dalam perkara pungli PTSL Trosobo, terdakwa menerima uang sebagai pejabat publik, padahal sudah jelas dilarang,” tegasnya.

Menurut JPU, dakwaan terhadap Heri merujuk pada Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Pasal 12 e mengatur soal pemaksaan kepada seseorang untuk memberikan uang, sementara Pasal 11 menyangkut penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara,” jelas Kisnu.

JPU juga menanggapi keberatan pihak terdakwa terkait salinan berkas perkara. Menurutnya, seluruh dokumen telah diserahkan sesuai prosedur.

“Kami sudah serahkan salinan surat dakwaan, berkas perkara, dan pelimpahan sesuai Pasal 143 ayat (4) KUHAP. Semua sudah kami lampirkan dengan tanda terima,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang eksepsi, kuasa hukum terdakwa, Dimas Yemahura Alfarauq, menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak disusun secara jelas dan tidak didasarkan pada hukum yang berlaku. Ia juga mempertanyakan ketidakterimaan berkas dakwaan secara resmi.

“Tentang penentuan pasal-pasal yang ada di dalam surat dakwaan menurut kami juga tidak jelas dan tidak lengkap. Oleh karena itu kami melakukan eksepsi,” ujar Dimas saat itu.

Untuk diketahui, Heri Achmadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, ia didakwa bersama anggota panitia PTSL Desa Trosobo, Sari Diah Ratna, yang proses hukumnya ditangani secara terpisah.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat, 16 Mei 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.