Terdakwa Siska Wati Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum Minta Semua Pejabat Penerima Aliran Dana Insentif Diproses Hukum 

oleh -1359 Dilihat
Foto ; Terdakwa Siska Wati saat menjalani sidang perda di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, (24/6/2024).

Sidoarjosatu.com – Kuasa Hukum terdakwa Siska Wati, Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Saerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo ; Dr. Erlan Jaya Putra menyebut praktik pemotongan insentif yang menjerat kliennya sudah diberlakukan sejak tahun 2014 yakni di era Bupati sebelumnya dan melibatkan banyak pihak. Pihaknya meminta agar semua pejabat penerima aliran dana insentif pajak ASN diproses hukum.

Hal itu disampaikan Dr. Erlan Jaya Putra usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif ASN di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang tersebut dipimpinlangsun ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, Senin, (24/6/2024).

Dalam dakwaannya, Siska Wati didakwa dengan pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Erlan mengatakan Siska Wati bukan satu-satunya pegawai di BPPD yang ditugaskan untuk kolektif potongan insentif pegawai. Dari pengakuannya, banyak pihak termasuk Kepala Bidang (Kabid) lainya yang turut menerima tugas tersebut dari Ari Suryono Kepala Badan yang juga menjadi tersangka KPK.

Baca juga ;

“Praktik pemotongan insentif pegawai itu sudah diberlakukan jauh di era Bupati sebelumnya sejak tahun 2014. Tentunya bukan hanya Siska yang diberi tugas pimpinan nya. Banyak yang terlibat harusnya semuanya diproses juga, jangan tebang pilih KPK itu,” kata Erlan.

Erlan menjelaskan, pihak-pihak lain yang terlibat seharusnya turut diproses hukum. Selain itu, ia mengatakan dalam kasus yang menjerat Siska tidak ada kerugian Negera, jika dilihat dari kontruksi perkaranya.

“Saya kira tidak ada kerugian negara sepeserpun. Karena potongan insentif itu atas persetujuan bersama dan perlu diingat, insentif Siska Wati sendiri juga turut dipotong. Semua bukti kami ada,” tegasnya.

Erlan berharap, aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas pihak-pihak lain yang terlibat sejak tahun 2014 silam. Ia menyayangkan jika hanya beberapa orang yang diproses terkait kasus tersebut.

“Harus di usut semua itu dari 2014 silam. Apalagi aliran potongan insentif itu tidak hanya mengalir ke Bupati saja. Ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan juga pejabat lainnya yang turut menerima,” tegasnya.

Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif ASN. Penetapan Siska Wati ini sebagai pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.