Bupati Non Aktif Tersandung Kasus Korupsi, Subandi Gencar Komitmen Bersama Antikorupsi

oleh -1129 Dilihat
Foto ; Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi saat menandatangani deklarasi komitmen bersama Antikorupsi di Pendopo Delta Wibawa, Selasa, (14/5/2024).

Sidoarjosatu.com – Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi bersama Forkopimda dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar deklarasi Komitmen Bersama Antikorupsi yang digelar di Pendopo Delta Wibawa. Hal itu menyusul ditetapkannya Bupati Sidoarjo non aktif Achmad Muhdlor Ali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo senilai Rp 2,7 miliar.

Dalam deklarasi tersebut, ditandangani langsung oleh Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi bersama Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati dan Inspektorat Sidoarjo Andjar Surjadianto.

Subandi menjelaskan deklarasi bersama antikorupsi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap korupsi. Oleh karenanya, ia mengajak seluruh ASN untuk berkomitmen bersama memberantas masalah korupsi. Seluruh ASN harus proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Harapannya dengan deklarasi bersama antikorupsi yang hari ini kita ikuti dapat menjadikan langkah awal Kabupaten Sidoarjo menuju Kabupaten yang bebas korupsi,”ujar Subandi, Selasa, (14/5/2024).

Sedikitnya, lanjut Subandi, ada tujuh poin yang digagas dalam komitmen bersama antikorupsi tersebut. Diantaranya, sama-sama berperan secara proaktif mencegah dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam menjalankan tugas.

Baca juga ;

Subandi juga mewanti-wanti kepada seluruh OPD untuk menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, menghindari Pungli dan gratifikasi. Jika tidak, maka bisa dipastikan akan berhadapan dengan hukum.

“Saya sebagai Plt bupati tidak ingin ada OPD dipanggil oleh pak Kapolres, dipanggil oleh pak Kajari, oleh karenanya hindari terkait masalah Pungli, hindari terkait masalah gratifikasi,” pesannya.

Dia juga berpesan kepada seluruh OPD untuk berhafi-hati dalam mengelola anggaran, terlebih adanya intervensi dari pihak luar. Hal itu menurutnya menjadi salah satu penyebab terjadinya perbuata. Korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo senilai Rp 2,7 miliar. Bupati Muhdlor langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Cabang KPK usai diperiksa selama beberapa jam sebagai tersangka.

Penahanan Bupati Muhdlor itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta pada Selasa (7/5/2024). Bupati Sidoarjo akan dilakukan penahanan sejak tanggal 7 hingga 27 Mei 2024 ke depan. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.