Tujuh Panitia Sekaligus Pemohon Redistribusi Lahan Pasuruan Dihadirkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Saksi Tidak Tahu Jika Gratis

oleh -626 Dilihat
Foto : Sidang lanjutan kasus redistribusi lahan di Pasuruan, bertempat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, (8/9/2023)

Sidoarjosatu.com ; Warga di Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi Pasuruan, mengaku tak tahu jika program redistribusi lahan tersebut gratis dari pemerintah. Bahkan, warga yang juga menjadi panitia tersebut juga membayar sejumlah uang untuk mendapatkan sertifikat lahan.

Hal itu terungkap saat tujuh orang panitia redistribusi lahan menjadi saksi dalam kasus redistribusi lahan pelepasan kawasan hutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda Sidoarjo, Jumat, (8/9/2023). Ketujuh panitia tersebut, adalah Sutomo, Arsono, Toyek, Carito, Sukidi, Taji Totok dan Wujud Lestari.

Saat ditanya JPU, ketujuh saksi yang merupakan warga setempat ditunjuk oleh Kepala desa Jatmiko (yang saat ini menjadi terdakwa) untuk menjadi panitia redistribusi lahan di kawasan tersebut. Mereka kemudian diberi SK sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Sukidi mengungkapkan, mulanya warga diberi sosialisasi terkait rencana redistribusi lahan tersebut. Sosialisasi dihadiri LSM Gema, perangkat desa dan warga setempat.

“Cuma diberitahu saja kalau ada program redistribusi lahan dari pemerintah, yang mana tanahnya dapat didaftarkan melalui program tersebut dengan catatan diluar kawasan hutan,” ujar Sukidi.

Setelah dilakukan sosialisasi tersebut, maka ditunjuklah sebagian warga untuk menjadi panitia, lalu kemudian diberi SK. Ada yang berperan sebagai bendahara, koordinator, dan petugas lapangan. Koordinator bertugas mengkoordinir warga yang hendak mendaftarkan tanahnya, sedangkan bendahara bertugas menyimpan uang pemohon. Namun saat ditanya majelis hakim, uang seharusnya berada di bendahara justru dikuasai ketua panitia yakni terdakwa Cariadi.

” Enggak. Tidak pegang apa-apa (uang). Saya jadi bendahara cuma seminggu saja. Karena waktu itu anak saya tiba-tiba sakit,” jelas Taji Totok.

Sementara Panitia Petugas lapangan, bertugas membuat dan mengurus patok serta mendampingi petugas BPN saat mendatangi lokasi redistribusi lahan. “Kebetulan kami yang diminta mendampingi petugas BPN ke lapangan,” ujar Sutomo.

Lantas bagaimana dengan pembiayaan yang disepakati senilai Rp.2.400 per meter? Tanya Majelis Hakim. Menurut Sukidi, sebagai panitia pihaknya tidak mengetahui betul terkait angka pembiayaan tersebut. Hanya saja saat sosialisasi yang digelar kesekian kalinya tersebut warga atau pemohon diberi pilihan terkait pembiayaan.

“Waktu itu dikasih pilihan biayanya mau dibayar per meter atau per bidang. Jika per meter biayanya Rp.2.400,- sedangkan Rp.7.500 per bidang. Nah, dari 106 pemohon yang hadir lebih banyak memilih untuk membayar per meter. Katanya yang 2000 itu untuk sertifikat, sedangkan yang 400 untuk biaya BPHTB,” jelas Sukidi.

Dalam sosialisasi tersebut, lanjut Sukidi, sejatinya warga/pemohon sebanyak 252 orang sudah diberitahu sebelumnya. Hanya saja yang dapat menghadiri sosialisasi tersebut hanya 106 orang.

“Enggak tahu siapa yang mengarahkan (jumlah nominal), warga cuma dikasih tahu seperti itu,” tambahnya lagi.

Majelis hakim yang penasaran kemudian bertanya apakah diantara panitia yang dijadikan saksi tersebut juga berstatus pemohon. “Iya yang mulia, kami juga pemohon. Kami juga sudah bayar. Pembayaran itu dilakukan tiga tahap, pertama 30 persen, kedua 30 persen, dan terakhir atau pelunasan 40 Persen,” tegasnya.

Dari sekian panitia, ada yang sudah membayar senilai Rp.500 ribu, Rp.1 juta hingga Rp.10 juta lebih. Meski dalam program redistribusi lahan tersebut gratis, warga merasa ikhlas (membayar) dikarenakan tanah yang sudah bertahun-tahun diimpikan, akhirnya bisa terealisasi.

“Saya ikhlas pak, yang penting dapat sertifikat. Bertahun-tahun kami menunggu itu,” tandasnya.

Terdakwa Jatmiko, Cariadi dan Suwaji didakwa pasal 12 huruf (a), subsidair pasal 12 huruf (e) & pasal 11 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jatmiko merupakan kades Tambaksari, Cariadi selaku petugas pelaksana kegiatan redistribusi lahan Desa Tambaksari Tahun 2022, serta Suwaji sebagai koordinator wilayah Provinsi Jawa Timur Gerakan Masyarakat (GEMA) Perhutanan Sosial.

Selain ketiga terdakwa, Kejaksaan Negeri Pasuruan juga menetapkan dua tersangka lain yakni Siti Fitriyah Khuriyati (penuntutan terpisah) selaku ketua Gema Perhutanan Sosial dan M. Hanafiah (penuntutan terpisah) selaku sekretaris Gema Perhutanan Sosial. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.