Warga Kabupaten Jember Layangkan Gugatan Terkait Pengangkatan Sekda Ke PTUN Surabaya

oleh -115 Dilihat

Sidoarjosatu.com – Warga Kabupaten Jember melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya (PTUN) Surabaya atas dilantiknya Sekretaris Daerah Kabupaten Jember pada 28 Juli 2023. Alasannya, pengangkatan Sekda Kabupaten Jember dinilai mengabaikan proses pelaporan yang dilakukan lembaga pemantau pemilu JEPR Jatim terkait dugaan Netralitas ASN.

“Pelantikan Sekda Kabupaten Jember mencederai pemilu yang berasaskan jujur dan adil. Karena yang bersangkutan sampai saat ini masih berproses dalam pemeriksaan atas dugaan netralitas ASN,” ujar Irham Fidaruziar yang didampingi penasehat hukumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Selasa, (31/10/2023).

Lebih lanjut, Kuasa Hukum penggugat, Hakim Yunizar D, SH mengungkapkan pengangkatan Sekda Kabupaten Jember yang saat ini tengah berproses pelaporan dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Sekda. Baik syarat Integritas maupun moralitas yang baik.

“Dasar diajukannya gugatan ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Ketika proses pelaporan belum selesai, Sekda dilakukan pengangkatan. Karena yang bersangkutan diduga melakukan oemanggarn netralitas ASN. Makanya kita pertanyakan kira-kira memenuhi persyaratan integritas tidak, syarat moralitas tidak,” jelas Hakim Yunizar

Hakim menjelaskan, berkaitan dengan laporan saat itu, terhadap Bupati Jember dan pejabat struktural yang lain terjadi dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan puluhan pejabat ASN. Totalnya mencapai 87 Pejabat ASN.

“Ini tidak bisa dianggap persoalan yang tidak serius. Sebab ini persoalan besar. Nah ini proses belum selesai, tapi didalamnya juga terdapat proses pengisian jabatan sekda. Dan Sekda terpilih diduga pula termasuk sebagai pejabat yang diduga melanggar netralitas pemilu tahun 2024,” tegasnya.

Seharusnya, proses pengangkatan Sekda tidak dilakukan sebelum proses terkait dugaan pelanggaran ASN oleh Komisi Aparatur Negara mencapai titik terang. Karena hal ini dapat berakibat pada kerugian konstitusional.

Dalam petitumnya, Hakim Yunizar meminta agar mencabut surat keputusan Bupati Jember terkait Pengangkatan Sekda, mencabut surat panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi Pratama tentang akhir seleksi, dan mencabut rekomendasi KASN tentang rekomendasi hasil seleksi terbuka Pratama sekretaris Daerah Kabupaten Jember. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.