4,5 Jam Diperiksa Polisi, Ketua Nazhir Masjid Bawa Bukti Dokumen dan Video Dugaan Perusakan Masjid Al-Hikmah 

oleh -52 Dilihat
oleh
Foto : Ketua Nazhir Masjid Al Hikmah, Sutrisno (66), bersama Tim Kuasa Hukumnya saat menunjukkan laporan polisi, Kamis, (18/6/2026).

SIDOARJOSATU.COM – Upaya mencari keadilan atas dugaan perusakan fasilitas Masjid Al Hikmah di Desa Kramat Temenggung, Kecamatan Tarik, terus berlanjut. Dengan membawa sejumlah bukti dokumen dan rekaman video, Ketua Nazhir Masjid Al Hikmah, Sutrisno (66), menghadiri panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjadi perhatian warga.

Selama kurang lebih empat setengah jam, Sutrisno menjalani pemeriksaan intensif mengenai kronologi peristiwa yang terjadi pada pertengahan Mei lalu.

“Iya benar, hari ini kami dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan,” ujar Sutrisno yang didampingi kuasa hukumnya, Rabu, (17/6/2026).

Selain dimintai keterangan, pihaknya juga menyerahkan beberapa bukti dokumen dan video terkait perusakan yang terjadi pada 15 Mei 2026 lalu. Menurutnya, video yang telah diserahkan menjadi salah satu bukti penting karena merekam peristiwa yang diduga sebagai aksi pengrusakan fasilitas masjid. Bukti tersebut diharapkan mampu membantu aparat mengungkap fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

Baca juga : Penasehat Hukum Bupati Ponorogo Non Aktif Bacakan Perlawanan, Dakwaan KPK Dinilai Kabur dan Cacat Hukum

“Bukti-buktinya sudah ada dan sudah diserahkan ke penyidik. Bahkan pada 2 Juni kemarin juga kita sertakan dalam laporan,” ujar Sutrisno.

Tak hanya menyerahkan bukti, pihak pelapor juga telah menyiapkan sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.

“Untuk saksi juga sudah kita siapkan. Rencananya minggu depan,” katanya.

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian pengurus masjid dan warga sekitar, tetapi juga mendapat sorotan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sidoarjo.

Bagian Hukum BWI Kabupaten Sidoarjo, Samiadji Makin Rahmat, menegaskan bahwa Masjid Al Hikmah berdiri di atas tanah wakaf yang telah memiliki legalitas resmi. Sehingga setiap tindakan pembongkaran maupun penguasaan fisik tanpa dasar hukum dinilai sebagai bentuk pelanggaran yang harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kok beraninya, hanya berdalih putusan pengadilan yang sebetulnya tidak ada kaitannya dengan bangunan masjid yang sudah ada sertifikat wakafnya, bisa dilakukan pembongkaran dan upaya-upaya untuk menguasai,” tambah Samiadji Makin Rahmat.

Menurutnya, BWI sengaja turun langsung mengawal persoalan tersebut karena beberapa alasan mendasar. Pertama, adanya dugaan pelanggaran terhadap aset wakaf yang telah memiliki legalitas sah. Kedua, Masjid Al Hikmah memiliki posisi strategis sebagai pusat syiar Islam Ahlussunnah wal Jamaah bagi masyarakat sekitar.

“Karena itu, BWI mendesak aparat penegak hukum agar menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tegas terhadap setiap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perusakan fasilitas ibadah maupun dugaan penyerobotan aset wakaf.

Sebelumnya, Nazhir Masjid Al-Hikmah di Desa Kramat Temenggung, Kecamatan Tarik, bersama tim Kuasa Hukumnya secara resmi melaporkan seorang warga berinisial IM ke Mapolresta Sidoarjo’, Selasa, (2/6/2026) lalu. IM dilaporkan atas dugaan tindak pidana perusakan tembok dan pintu stainless masjid Al-Hikmah. (SS-3).

No More Posts Available.

No more pages to load.