SIDOARJO- Anggota DPRD Jatim Achmad Amir Aslichin meminta agar PDAM Delta Tirta Sidoarjo memberikan keringanan pembayaran bagi pelanggan Masyarakat Bepenghasilan Rendah (MBR). Keringanan hingga penggratisan pembayaran tersebut bisa membantu masyarakat yang terdampak ekonomi akibat penyebaran Covid-19.
Politisi asal Sidoarjo ini mengatakan, kondisi perekonomian yang sedang menurun dirasakan oleh semua masyarakat. Apalagi banyak yang terkena PHK sehingga mengurangi penghasilan setiap bulannya. Karena itu, kebijakan keringanan pembayaran hingga penggratisan pembayaran PDAM diharapkan bisa membantu masyarakat yang kesusahan. “Segala kebijakan yang bisa meringankan beban masyarakat harus dilakukan,” ucap anggota Komisi B DPRD Jatim ini.
Menurutnya, Pemkab Sidoarjo berada di garda depan dalam penerapan kebijakan tersebut. Kebijakan untuk keringanan dan penggratisan pembayaran PDAM hendaknya bisa segera dilakukan untuk kepentingan masyarakat. “Jika PDAM butuh bantuan penyertaan modal agar tidak rugi ya harus dilakukan. Itu untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan,” jelas Ketua DKW Garda Bangsa Jatim ini.
Dengan APBD Sidoarjo yang mencukupi, imbuh founder Sidoajo Bisa ini, Pemkab Sidoarjo bisa memberikan subsidi ke PDAM Delta Tirta. Subdisi diberikan hingga wabah penyebaran virus corona bisa diminimalisir dan perekonomian masyarakat bisa kembali pulih.
Pjs Direktur Utama (Dirut) PDAM Delta Tirta Sidoarjo Abdul Basit Lao mengatakan, saat ini memang belum ada kebijakan untuk menggratiskan pelanggan MBR karena dampak virus corona. Namun, melalui Corporate Social Responsibility (CSR), PDAM Delta Tirta telah memberikan bantuan sembako kepada masyarakat kurang mampu. “CSR kita sasarkan ke masyarakat yang terdampak virus corona,” kata Basit.
Basit menambahkan, saat ini PDAM Delta Tirta memiliki sekitar 145 ribu pelanggan. Di antaranya ada 60 ribu pelanggan MBR. Selama tiga tahun ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diberikan ke Pemkab Sidoarjo mencapai Rp 45 miliar. “Jika ada usulan keringanan hingga penggratisan kami siap asalkan ada subdisi dari APBD,” ujarnya.
Menurut Basit, sesuai dengan Permendagri No 70 tahun 2016 maka PDAM Delta Tirta berhak mendapatkan subdisi dari APBD jika ada kerugian. Karena itu, jika usulan keringanan dan penggratisan itu disetujui Pemkab maupun DPRD Sidoarjo, maka manajemen PDAM Delta Tirta siap melaksanakan. “Usulan kebijakan itu hingga saat ini masih belum ada,” ucapnya. (SS-3/er)