Sidoarjosatu.com – Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, mengimbau kepada wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebab, jika terjadi hal demikian dapat berakibat sanksi pidana dan denda yang mencapai miliyaran rupiah.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin setelah adanya putusan pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur terhadap RW melalui PT. SPA yang berdomisili di Mojokerto. Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan berinisial RW pada Kamis, 6 April 2023.
RW di vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp5.707.496.510,00.
“Kami akan terus berkomitmen dalam melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan,” tegas Agustin, Kamis, (25/5/2023).
Pihaknya juga akan terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur untuk menindak Wajib Pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
“Kepada Wajib Pajak laksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan apabila membutuhkan informasi perpajakan lebih lanjut dapat mengunjungi helpdesk Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau menghubungi Kring Pajak 1500200,” tambah Agustin.
Tindak pidana yang dilakukan RW berlangsung pada masa pajak Januari s.d. Februari 2013 dan Mei s.d. Desember 2013. Atas tindakannya, RW disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan bahwa terdakwa RW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yakni dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak benar atau tidak lengkap. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp5.707.496.510,00.
Apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhkan hukum kurungan pengganti denda selama 4 (empat) bulan.
Sementara, di Gresik Jawa Timur, Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik, Jawa Timur juga menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan berinisial SMR pada, Senin, (22/5/2023). SMR melalui CV DKM yang berdomisili di Kabupaten Gresik dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Akibat perbuatan SMR menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. SMR divonis dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 1.111.716.968,00.
Apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka terhadap harta kerkayaan milik Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta kekayaan yang mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. (Had).