SIDOARJOSATU.COM – Enam dari Tujuh Fraksi di Lingkungan DPRD Kabupaten Sidoarjo mendesak Bupati Sidoarjo, H. Subandi untuk meminta maaf secara terbuka serta menarik pernyataannya yang tengah viral di media sosial. Pernyataan Bupati Sidoarjo berisikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kerjaanya hanya menghambur-hamburkan uang dinilai dapat menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.
Hal itu disampaikan masing-masing perwakilan fraksi dalam rapat paripurna tentang pandangan umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 di gedung DPRD Sidoarjo, Selasa, (10/6/2025). Keenam dari tujuh fraksi tersebut ialah, Fraksi PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, PAN, PKS-PPP dan NasDem-Demokrat. Sementara Fraksi Golkar tidak ikut serta menyoroti hal tersebut.
Juru bicara Fraksi Gerindra, Pratama Yudhiarto mengungkapkan bahwa pernyataan Bupati Sidoarjo pada pertengahan Maret lalu, dapat berdampak pada disharmonisasi komunikasi antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, legislatif dan Eksekutif merupakan lembaga yang memiliki kedudukan sejajar. Keduanya merupakan mitra strategis yang memiliki fungsi dan tugas masing-masing.
Lebih lanjut, Subandi dalam pernyataannya menyatakan bahwa banyak pokok pikiran (pikir) yang dinilai tidak sesuai dengan visi-misi Bupati dan dapat berpotensi yang mengarah pada korupsi.
“Bupati dan Wakil Bupati dikejar untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kene sing golek duwek (sini cari uang), DPR menghambur-hamburkan uang”, ucap Pratama menirukan.
Dia menegaskan bahwa DPRD berperan dalam pembentukan perda, penganggaran dan pengawasan. Sedangkan pemerintah daerah berperan dalam menjalankan fungsi pelaksanaan peraturan daerah, kebijakan daerah sesuai UUD tahun 1945.
“Perlu dipahami anggota DPRD dan kepala daerah di pilih melalui proses politik, tentu memiliki visi-misi yang berbeda. Dimohon kepada bupati (Subandi) untuk menarik ucapannya dan meminta maaf dalam ruang sidang paripurna (melalui) media cetak, maupun online. Semua ini demi menguatkan peran dan Marwah lembaga DPRD dan eksistensi anggota DPRD baik secara personal atau kolektif,” tambahnya.

Senada juga disampaikan Fraksi PKB, M. Rojik. Menurutnya pernyataan Bupati H. Subandi yang tengah viral di media sosial tersebut dapat menimbulkan kegaduhan publik.
“Pernyataan Bupati di media cetak dan online pertengahan Maret 2025 tersebut sangat mencederai marwah lembaga DPRD. Kami minta klarifikasi resmi atas ucapan tersebut,” tegasnya.
Sementara Jubir Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sidoarjo, Kusumo Adi Nugroho mengatakan hal yang sama. Dia mendesak agar Bupati Sidoarjo juga meminta maaf secara terbuka dan menarik pernyataan kontroversialnya yang dinilai dapat mendiskreditkan lembaga wakil rakyat.
“Demi menjaga kehormatan lembaga legislatif, kami meminta kepada Saudara Bupati untuk menarik ucapannya dan menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang telah beredar luas di media sosial beberapa waktu lalu,” tegas Kusumo.
Menurutnya dalam UUD nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa DPR dan kepala daerah memiliki kedudukan yang sejajar, sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Keduanya merupakan mitra yang sejajar dengan fungsi yang berbeda-beda.
“Undang-undang sudah jelas, DPRD dan kepala daerah adalah mitra sejajar dengan fungsi berbeda. Jika benar ucapan itu disampaikan dalam keadaan sadar, kami Fraksi PAN meminta saudara Bupati menarik ucapan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka,” tambah Juru Bicara Fraksi PAN, Bangun Winarso.
Pernyataan yang sama pun juga disampaikan Fraksi PKS-PPP yang di wakili Vike Widya Asroni, serta Fraksi Demokrat-Nasdem yang diwakili Aditya.
Berbeda dengan fraksi-fraksi lainnya, Fraksi Golkar memilih tidak menyinggung isu pernyataan Bupati dalam pandangan umumnya terhadap pelaksanaan APBD 2024.
Sementara dalam sidang paripurna tersebut, Bupati Sidoarjo, H. Subandi diwakili Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana. (Had).