BPJS Kesehatan Luncurkan Program New REHAB 2.0, Cicilan Tunggakan Iuran Kini Lebih Fleksibel

oleh -293 Dilihat

SIDOARJOSATU.COM – BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam memberikan kemudahan layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya mereka yang memiliki tunggakan iuran. Kali ini, BPJS Kesehatan meluncurkan *Program New REHAB 2.0*, sebuah penyempurnaan dari program cicilan iuran sebelumnya, untuk membantu peserta dalam melunasi tunggakan secara bertahap.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib, menjelaskan bahwa program ini merupakan pengembangan dari Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) yang telah dirilis pada Januari 2022 lalu.

“Program REHAB sebelumnya telah berhasil membantu peserta JKN, khususnya dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), yang kesulitan membayar tunggakan iuran secara sekaligus,” ujarnya, Kamis (18/4/2025).

Per 31 Desember 2024, tercatat sebanyak 1,73 juta peserta telah mengikuti program REHAB dengan 910,66 ribu peserta berhasil kembali aktif, dan total iuran yang terkumpul mencapai Rp1,69 triliun.

Menurut Munaqib, *New REHAB 2.0* hadir dengan sejumlah pembaruan penting. Di antaranya, jumlah angsuran kini telah memasukkan tagihan iuran berjalan selama masa cicilan, sehingga status kepesertaan bisa langsung aktif begitu cicilan terakhir dibayar.

“Peserta kini bisa mencicil tunggakan antara 4 sampai 24 bulan, dengan masa angsuran maksimal 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak. Ini tentu lebih praktis dan fleksibel bagi peserta,” terang Munaqib.

Khusus untuk peserta PBPU yang masih memiliki tunggakan namun saat ini tercatat aktif sebagai peserta di segmen lain seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), juga tetap bisa mengikuti program ini. Jumlah cicilan pun bervariasi, mulai dari satu bulan iuran (Rp35.000 untuk kelas 3) hingga maksimal 36 kali cicilan.

Pendaftaran *New REHAB 2.0* dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Munaqib mengingatkan, tunggakan iuran tetap menjadi kewajiban peserta dan akan terus tercatat sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Walaupun saat ini peserta aktif karena terdaftar di segmen lain, tidak menutup kemungkinan mereka akan kembali ke PBPU atau BP di kemudian hari. Dengan menyicil tunggakan sejak dini, peserta akan lebih ringan saat kembali ke segmen tersebut karena hanya membayar iuran bulan berjalan,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya mencegah tunggakan sejak awal. “Kami peduli agar peserta tidak terbebani di kemudian hari. Untuk itu, peserta bisa memanfaatkan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran, termasuk bank, ritel, gerai tradisional, hingga e-commerce. Bahkan, tersedia juga opsi autodebet dan bantuan dari petugas telekolekting serta Kader JKN,” tutup Munaqib.

No More Posts Available.

No more pages to load.