Sidoarjosatu.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, II dan III secara bersama menjadi pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Bidang Perpajakan Perum Perhutani Lingkup Divisi Regional Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, bertempat di Insumo Hotel Kota Kediri , Selasa, (18/7/2023).
Kegiatan ini dihadiri pengurus seluruh KPH di Lingkungan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur. Acara dibuka oleh Nur Budi Jono selaku Kepala Departemen SDM, Umum, IT, dan Keuangan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur dan Heru Susilo selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur II.
Dalam sambutannya Nur Budi Jono menyampaikan, Divre Jawa Timur ada 23 KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) dan menguasai hampir 1,1 hektare hutan dan akan ada program Kelola Hutan.
“Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), dalam program ini hampir 50% akan dikelola oleh regulator (pemerintah), sehingga diperlukan pemahaman pajak secara benar,”ungkap Nur Budi.
Sementara itu, dalam sambutannya Heru Susilo menyampaikan, dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan menandakan bahwa peraturan perpajakan sangat dinamis dan cepat berubah.
“Tapi tidak perlu khawatir, Direktorat Jenderal Pajak akan senantiasa dan dengan senang hati mendampingi Wajib Pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan sosialisasi dan lain sebagainya,”tegasnya.
Sosialisasi Bidang Perpajakan Perum Perhutani Lingkup Divisi Regional Jawa Timur dibagi menjadi 2 sesi. Wawan Darmawan, Wiwit Sukendri, dan Michael Wisnu Wardana selaku Fungsional Penilai
Kanwil DJP Jawa Timur II menjadi narasumber pada sesi pertama dengan materi terkait Pendaftaran dan Pelaporan SPOP, Pengisian SPOP, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perhutanan.
Sesi kedua disampaikan materi terkait Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan narasumber Abdul Muis
Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur I, Siti Rahayu Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur III, dan dimoderatori oleh Arif Anwar Yusuf Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur II.
Selama kegiatan berlangsung, para audiens sangat antusias menyimak materi yang disampaikan oleh para narasumber dan banyak yang mengajukan pertanyaan terkait dengan masalah-masalah teknis perpajakan yang sering ditemui di lapangan.
Kegiatan ini merupakan sinergi antara Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III dengan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pegawai Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur terkait perpajakan utamanya pengenaan PPh, PPN dan PBB di sektor perhutanan. (*)