SIDOARJOSATU.COM — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus mendorong pembenahan sistem pengelolaan sampah di tingkat desa agar lebih terstruktur, berkelanjutan, dan sesuai regulasi.
Salah satu desa yang menjadi perhatian adalah Desa Penatarsewu, Kecamatan Tanggulangin. Desa ini dinilai masih perlu melakukan penyempurnaan tata kelola, khususnya dalam memastikan sistem pengelolaan sampah berjalan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Permasalahan utama terletak pada belum optimalnya proses pengolahan lanjutan setelah sampah diangkut dari rumah warga.
Sehingga, kondisi tersebut berpotensi memicu penumpukan sampah apabila tidak segera dibenahi secara komprehensif.
Baca juga: Ancam Bongkar Lapak Tanpa Kejelasan, Pedagang Soroti Kewenangan Kelompok Masyarakat
M. Hajid Arif Hidayat, Kepala UPT TPA Griyo Mulyo Jabon, mengapresiasi langkah Pemdes yang telah menyediakan layanan pengangkutan sampah dari rumah warga menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh berhenti pada tahap pengumpulan semata.
“Pengelolaan sampah yang baik harus dilakukan secara terintegrasi, mulai dari pengumpulan, pemilahan, pengolahan di TPST 3R, hingga pengangkutan residu ke TPA dan pemrosesan akhir yang aman,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia menekankan pentingnya penyempurnaan sistem guna mencegah penumpukan sampah serta menghindari praktik open dumping atau pembuangan terbuka yang telah dilarang oleh pemerintah pusat.
Selain aspek teknis, DLHK juga menyoroti rendahnya iuran sampah di desa tersebut yang dinilai belum mampu menopang kebutuhan operasional secara menyeluruh.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 116 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, besaran iuran ideal berada pada kisaran Rp25.000 hingga Rp35.000 per bulan.
Baca juga: Dishub Sidoarjo Tertibkan Mobil Parkir Liar di Flyover Krian, Respons Cepat Aduan Warga
“Jika iuran masih di bawah standar, maka akan terjadi kekurangan anggaran. Dampaknya, pengelolaan sampah hanya berhenti di TPST tanpa penanganan residu yang maksimal,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Penatarsewu, Heriyanto, mengungkapkan bahwa dari sekitar 815 rumah tangga, sebanyak 600 rumah telah mengikuti program pengangkutan sampah yang dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
Adapun sisanya masih mengelola sampah secara mandiri, seperti dengan cara dibakar atau memanfaatkan lahan pekarangan.
“Dari sisi pembiayaan, iuran sampah rumah tangga saat ini ditetapkan sebesar Rp10.000 per bulan. Sementara untuk pelaku usaha, seperti toko dan pengasapan ikan, dikenakan iuran Rp15.000 per bulan. ,” ujar Heri, akrab disapa.
Pasalnya, besaran tersebut dinilai masih belum mencukupi untuk menutup seluruh kebutuhan operasional, termasuk pembayaran upah tenaga kerja.
Baca juga: Mutasi Perangkat Desa Candinegoro, Camat Wonoayu Tekankan Amanah dan Kepedulian Sosial
Saat ini, tenaga pengangkut sampah menerima upah sekitar Rp2.000.000 per orang, sedangkan tenaga pengolah di TPST memperoleh sekitar Rp1.200.000 per orang. Sedangkan kekurangan biaya operasional masih ditopang melalui anggaran desa.
Ia menjelaskan bahwa fasilitas TPST saat ini di Desa Penatarsewu dibangun sekitar tiga tahun lalu oleh DLHK menggunakan anggaran daerah.
” Selain itu, fasilitas pendukung berupa cerobong asap juga telah direalisasikan pada tahun 2023 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” pungkasnya. (zal)







