DPRD Sidoarjo Terima Keluhan Asosiasi Pedagang Pasar Terkait Retribusi dan Sepinya Konsumen 

oleh -37 Dilihat
oleh
Hearing Komisi B DPRD Sidoarjo bersama Asosiasi Pedagang Pasar dan para OPD terkait. (Sidoarjosatu)

SIDOARJOSATU.COM – Perwakilan pedagang pasar tradisional yang tergabung dalam Asosiasi Himpunan Pedagang Pasar (HPP) Kabupaten Sidoarjo mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo.

Sebanyak 19 perwakilan pedagang tersebut mengadukan persoalan sepinya pembeli serta beban retribusi pasar yang dirasa kian memberatkan.

Aduan tersebut langsung direspons dengan digelarnya rapat dengar pendapat (hearing) oleh Komisi B DPRD Sidoarjo di ruang rapat fraksi DPRD pada Rabu (15/7/2026).

Ikut hadir dalam rapat hearing tersebut diantaranya, Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan, anggota DPRD lainnya Supriyono, Didik Prasetyo, Afdal.

Rapat ini mempertemukan perwakilan pedagang dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo serta instansi terkait lainnya guna mencari jalan keluar bersama.

BACA JUGA: Bawaslu Goes To School : Siapkan Pemilih Pemula Berintegritas

Komisi B DPRD Sidoarjo saat rapat bersama Asosiasi Pedagang Pasar Sidoarjo. (Sidoarjosatu)

Kusumo Adi Nugroho, anggota Komisi B yang memimpin rapat, menegaskan bahwa pihaknya berupaya mempertemukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dengan perwakilan pedagang untuk mencari solusi terbaik terkait kebijakan retribusi.

Menurutnya, kebijakan tersebut harus mampu melindungi kepentingan para pelaku usaha tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kebutuhan pengelolaan pasar yang baik.

“Kami menerima aspirasi dari Asosiasi HPP untuk mempertemukan kedua pihak agar ada kesamaan pemahaman dan solusi yang tidak merugikan pedagang maupun Pemda,” ujar Kusumo.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi B juga meminta setiap rencana perubahan tarif ke depan didasarkan pada kajian yang komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pedagang.

“Kami berharap Disperindag melakukan pendataan ulang terhadap kondisi pasar sebagai dasar penyusunan rekomendasi tarif retribusi yang lebih adil, proporsional, dan transparan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kabupaten Sidoarjo, Heppy Setianingtyas, menyampaikan bahwa pemungutan retribusi pasar masih tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2025 dan tidak ada perubahan tarif.

BACA JUGA: Media Visit Ke Insan Pers, Bawaslu Sidoarjo Jalin Kolaborasi Terkait Pemberitaan

”Pemungutan retribusi dilakukan sesuai aturan Perda. Peraturan Daerah itu hanya mendisiplinkan aturan yang sudah ada. Kami juga akan kembali melakukan sosialisasi terkait retribusi. Tidak ada perubahan tarif,” tegas Heppy.

Diketahui, salah satu usulan yang menarik dari asosiasi adalah menjadikan pasar di jadikan Pasar Daerah (PD). Usulan tersebut menjadi menarik saat komisi B menyambut ini dengan sangat baik dan memberikan pekerjaan rumah ke dinas terkait untuk selanjutnya kedepannya di buat uji kelayakan.

DPRD memastikan akan terus mengawal kebijakan retribusi pasar agar tidak memicu keresahan di kalangan pedagang, sekaligus memastikan pelayanan dan pengelolaan pasar di Kabupaten Sidoarjo tetap berjalan optimal.

M. Sholeh, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Sidoarjo. (Sidoarjosatu)

Sementara itu, Ketua Asosiasi HPP Sidoarjo, M. Sholeh, mengungkapkan bahwa kebijakan penarikan retribusi terbaru oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Sidoarjo menurutnya sangat memberatkan para pedagang.

Kenaikan tarif retribusi ini dinilai tidak ramah terhadap kondisi riil di lapangan, di mana omzet pedagang justru tengah merosot tajam.

BACA JUGA: Bupati Sidoarjo Kebut Pembangunan Jalan Bluru Kidul, Desember 2026 Tuntas

“Kenaikan retribusi ini membuat pendapatan bersih kami terjun bebas. Di saat kondisi pasar sedang sulit, kami justru dibebani dengan tarif penarikan yang lebih tinggi,” keluh Sholeh.

Sholeh, yang sehari-hari juga berjualan di Pasar Krian, menambahkan bahwa sepinya pembeli di dalam area pasar resmi diperparah oleh maraknya pedagang liar yang berjualan di luar area pasar.

Keberadaan pedagang informal di luar area pasar ini membuat konsumen enggan masuk ke dalam pasar tradisional. Akibatnya, para pedagang resmi yang tertib membayar sewa dan retribusi justru kehilangan pelanggan.

Ia berharap Pemkab Sidoarjo melalui instansi terkait segera melakukan penertiban secara tegas agar roda perekonomian di dalam pasar tradisional kembali bergeliat adil. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.