Eks Bupati Sidoarjo Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp.500 Juta, Serta Uang Pengganti Senilai Rp.44 Miliar

oleh -1103 Dilihat
Foto ; Sidang Putusan Eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dalam perkara gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, (11/12/2023).

Sidoarjosatu.com ; Eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah di vonis 5 tahun dengan denda sebesar Rp.500 juta, subsidair tiga bulan penjara. Saiful Ilah dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp44 miliar, baik dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya I Ketut Suarta dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Saiful Ilah dalam perkara gratifikasi sebesar Rp44 miliar. Menurutnya terdakwa melanggar Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Saiful Ilah oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp500 juta, subsider tiga bulan. Menetapkan terdawa tetap ditahan,” ujar I Ketut Suarta saat membacakan amar putusan, Senin (11/12/2023).

Selain itu, lanjut I Ketut Suarta, juga menjatuhi Terdakwa Saiful Ilah dengan pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti sekitar Rp44 miliar. Jika, selama sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa. Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Jaksa KPK untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.

“Manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama tiga tahun,” jelasnya.

Selain itu, Majelis Hakim juga mencabut hak berpolitik terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama kurun waktu tiga tahun setelah menjalani proses hukum pidana penjara.

Adapun hal memberatkan terdakwa, Saiful Ilah dikarenakan terdakwa yang saat itu menjabat sebagai kepala daerah (Bupati) tidak berperan aktif dalam pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“justru Terdakwa ikut terlibat dalam melakukan praktik korupsi. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara,” tegasnya.

Mendengar putusan tersebut, Terdakwa Saiful Ilah yang semula terkantuk-kantuk hingga tubuhnya setengah membungkuk saat duduk di kursi pesakitan, mendadak tercengang.

Setelah berkoordinasi tim penasehat hukumnya, Saiful Ilah, secara tegas dengan suaranya yang berat dan kencang itu, menghendaki untuk mengajukan banding.

“Saya mau banding, Yang Mulia,” tegas Terdakwa Saiful Ilah.

“Tanya aja dengan penasehat hukum saya,” menanggapi pertanyaan sejumlah awak media. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.