Gunakan Paspor Palsu, WNA Asal Tiongkok Dijatuhi Hukuman 6 Bulan Denda Rp.10 Juta

oleh -1082 Dilihat
Foto ; Press Conferrence perkara pemasukan paspor di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Senin, (11/12/2023).

Sidoarjosatu.com : YW alias YWL (36) WNA asal Tiongkok dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta dalam perkara pemalsuan paspor berkedok joki tes bahasa IELTS. YW ditangkap petugas imigrasi kelas I Khusus TPI Surabaya pada Juli 2023 lalu, saat mendaftar tes bahasa Inggris IELTS.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Novrian Jaya dalam konferensi pers di kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo.

“Pada 6 Desember Pengadilan Negeri Surabaya telah mengeluarkan surat putusan pengadilan terhadap terdakwa YW alias WYL dalam perkara pemalsuan paspor berkedok joki tes bahasa IELTS,” ujar Novrian Jaya, Senin, (11/12/2023).

Dalam putusan tersebut, YW diputus bersalah dan dijatuhi hukumann enam bulan penjara dan denda Rp.10 juta. Tindakan pro Justitia ini, lanjut Novrian, dilakukan petugas imigrasi sebagai bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian diwilayah hukum Imigrasi Surabaya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, perkara ini brawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas yang bersangkutan di lembaga bahasa Inggris tersebut. Petugas Imigrasi Surabaya kemudian melakukan pengawasan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pendalaman di Kantor Imigrasi Surabaya.

Dari tangan YW petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa paspor palsu yang di dalamnya terdapat foto yang bersangkutan namun dengan nama dan identitas orang lain. Saat dilakukan pengecekan sistem keimigrasian petugas juga tidak menemukan identitas perlintasan atas nama tersebut.

Sejumlah barang bukti lain juga ditemukan petugas antara lain 3 (tiga) buah paspor RRC dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat serta kode booking hotel selama yang bersangkutan tinggal di Indonesia.

YW mengaku dalam menjalankan aksinya, ia menerima sejumlah imbalan dari kliennya yang berada di luar negeri. Ia juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS.

Terhadap hal ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia, YW melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.