Empat Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Rusunawa Sidoarjo Mulai Disidangkan, kerugian Mencapai Rp.9,7 Miliar

oleh -555 Dilihat
oleh
Foto :

SIDOARJOSATU.COM – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, memasuki babak baru. Empat terdakwa selaku pengelola resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (21/5/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, S.H., itu mengungkap berbagai pelanggaran dalam pengelolaan rusunawa selama kurun waktu 2008 hingga 2022.

Baca juga : Kejari Lakukan Pemeriksaan Lanjutan Kades Tambak Sawah Sebagai Tersangka

Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Imam Fauzi, Sentot Subagyo, Bambang Soemarsono, dan Muhammad Roziqin.

Menurut dakwaan JPU, para terdakwa diduga menggunakan dana pungutan dari penyewa rusunawa tidak sesuai peruntukan, meragukan kebenaran penggunaannya, dan bahkan dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp9.751.244.222,20,” ujar JPU I Putu Kisnu Gupta dalam persidangan.

Lebih lanjut dijelaskan, angka kerugian itu diperoleh berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sidoarjo.

Selain menyoroti peran para pengelola, JPU juga mengungkap adanya kelalaian dari pihak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, khususnya Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, yang dianggap tidak menjalankan fungsinya secara benar sebagai pengguna barang milik daerah.

Disebutkan bahwa empat mantan kepala dinas dari tahun 2008 hingga 2022 dinilai turut andil dalam pembiaran praktik tersebut. Mereka adalah : Sulaksono (periode 2008–2011 dan 2018–2021), Dwidjo Prawito (periode 2012–2014), Ir. Agoes Boedi Tjahjono, (periode 2015–2017), dan Dr. Heri Soesanto, (Plt. tahun 2022)

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional.

“Kami tidak berhenti pada pihak pengelola saja. Bila dalam proses ditemukan bukti yang cukup, kami akan kembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegas John Franky kepada wartawan.

Sidang perkara ini dijadwalkan akan dilanjutkan dalam beberapa pekan ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan rusunawa di desa Tambaksawah Kecamatan Waru, Sidoarjo, Senin, (9/12/2024) lalu. Keempat tersangka kemudian dijebloskan ke dalam rumah tahanan kelas I Kejati Jawa Timur.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah dalam siaran persnya menjelaskan, bahwa praktik korupsi ini telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2008 hingga 2022. Selama periode tersebut, pendapatan dari sewa rusunawa yang seharusnya masuk ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo justru dikelola oleh pemerintah desa dan pihak swasta.

“Sejak tahun 2008 hingga 2022, pengelolaan rusunawa yang seharusnya menjadi aset daerah malah dikelola oleh pemerintah desa dan pihak swasta,” ujar Roy Rovalino di kantor Kejari Sidoarjo, Senin, (9/12/2024).

Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi di wilayah Sidoarjo. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.