Gugatan Dikabulkan, Eksekusi Berjalan Alot

oleh -1625 Dilihat
Foto : Pembacaan Keputusan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo di Desa Terik, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Sidoarjosatu.com – Mujiono, warga desa Terik Kecamatan Krian, dinyatakan merupakan ahli waris yang sah bapak Sarpin dan berhak atas aset atau harta milik almarhum Sarpin bersama-sama para tergugat yakni Slamet dkk, sehingga pihaknya dapat melakukan eksekusi.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Pihak juru sita yang dipimpin Panitera PN Sidoarjo Denry Purnama, menyatakan melaksanakan eksekusi atas perintah Ketua PN Sidoarjo berdasarkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang berkekuatan hukum tetap antara Mujiono melawan Slamet.

“amar putusan yang kesatu yang menyatakan Mujiono adalah ahli waris yang sah almarhum Sarpin dan berhak atas aset atau harta milik almarhum Sarpin bersama-sama para tergugat pihaknya dapat melakukan eksekusi,” ujar Panitera PN Sidoarjo, Deny saat dilokasi di desa Terik Kecamatan Krian, Selasa, (3/10/2023).

Sedangkan dalam amar putusan kedua, Denry mengaku tidak melaksanakan amar itu. Ia beralasan karena tidak ada rincian masing-masing pembagian dari ahli waris, pemohon dan termohon.
“Kami hanya petugas administrasi yang menjalankan tugas di lapangan, nanti jika ada keberatan silahkan disampaikan ke PN Sidoarjo,” ucapnya.

Kuasa Hukum Mujiono, Rolland E Potu mengaku keberatan dengan hasil penetapan eksekusi tersebut. Sebab, pihaknya sudah berkali-kali berkomunikasi dengan para termohon eksekusi namun selalu ditolak alias tidak ada iktikad baik.
“Kalau memang PN Sidoarjo tidak bisa menjamin kepastian hukum terhadap amar yang sudah condemnatoir putusan nomor 33 kami menghormati. Kami akan melakukan upaya hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rolland menjelaskan beberapa poin keberatan atas pembacaan penetapan eksekusi yang hanya dibacakan di satu objek saja, yakni di tanah sawah saja. Seharusnya, kata dia, pembacaan penetapan itu dilakukan di seluruh objek di dalam penetapan sita, sebagaimana dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Yang ada asas kondemnatoir. Dimana untuk menyerahkan dan mengosongkan objek kepada klien kami. Tapi pihak PN tidak bisa melaksanakan karena beralasan belum ada pembagian,” ungkapnya.

Terkait persoalan itu, Rolland berencana bersurat yang ditujukan kepada Ketua PN Sidoarjo, Ketua PT (Pengadilan Tinggi). “Ke Bawas (badan pengawas) dan Ketua MA.

Meski demikian, pihak pemohon eksekusi telah melakukan upaya pendekatan dengan para termohon juga memberikan bagian harta peninggalan almarhum ayahnya. Bahkan, sebelum gugatan diajukan juga sudah dilakukan berkali-kali. Namun kenyataannya, komunikasi itu tidak disambut baik para termohon hingga akhirnya diselesaikan lewat meja hijau dan dimenangkan Mujiono hingga eksekusi dilakukan.

“Klien kami berhak juga atas harta peninggalan almarhum ayahnya. Dikuasai bersama-sama dengan para termohon. Itu sah menurut hukum dan ada penetapan eksekusinya,” jelas dia.

Pembacaan penetapan eksekusi oleh juru sita PN Sidoarjo tersebut dihadiri pihak Mujiono, selaku pemohon beserta kuasa hukumnya. Sedangkan pihak para termohon tak satupun ada di lokasi.

Sementara, usai pembacaan keputusan oleh PN Sidoarjo, pemohon eksekusi, Mujiono dan termohon eksekusi sempat bersitegang, lantaran gugatan pemohon dikabulkan. Pemohon yakni Mujiono sah memiliki hak atas objek aset atau harta milik ayahnya, almarhum Sarpin. Yakni Objek tanah pekarangan seluas 1.940 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan rumah yang ditempati para termohon.

Perlu diketahui, ada empat objek tanah peninggalan almarhum Sarpin yang dikuasai para termohon yaitu tanah sawah seluas 6.610 meter persegi yang terdiri dari tiga blok dan tanah kering seluas 1.940 meter persegi yang berada di wilayah Desa Terik.

Lokasi objek tersebut sekitar 300 meter dari objek sawah yang menjadi tempat juru sita PN Sidoarjo saat membacakan penetapan eksekusi.

Mujiono bersama tim kuasa hukumnya dan tim lainnya menyampaikan kepada para termohon jika dirinya juga memiliki hak atas objek yang ditempati para termohon itu.

Pihak para termohon Sulis dan Slamet yang menemui Mujiono di depan teras rumah sempat mengelak mengakuinya. Bahkan masih adu argumen jika objek tersebut miliknya dan menuding tidak ada komunikasi yang baik.

“Tidak ada komunikasi, ini kan bisa dikomunikasikan,” kata Slamet, termohon eksekusi.

Pernyataan termohon itu justru bertolak belakang dengan yang disampaikan. Faktanya, para termohon mengetahui saat sengketa di pengadilan hingga sudah ada putusan inkrach, bahkan aanmaning yang dikeluarkan PN Sidoarjo sebelum dikeluarkan penetapan eksekusi.

Ketegangan adu argumen itu hampir berjam-jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Pihak Mujiono tetap menegaskan agar semua penghuni keluar dari objek tersebut hingga ada kejelasan soal pembagian. “Jika tidak mau, saya juga akan menempati di sini. Saya juga punya hak,” tegas Mujiono.

Tarik ulur negoisasi itu pun akhirnya disetujui pihak para termohon yang mau mediasi dengan pemohon untuk menentukan bagian masing-masing. Keduanya sepakat untuk melakukan mediasi di kantor desa setempat.

Mujiono, pemohon eksekusi mengaku sudah puluhan tahun memperjuangkan haknya agar sebagian harta peninggalan Sarpin, almarhum ayahnya diberikan oleh para termohon eksekusi. Hubungan Mujiono dengan para termohon merupakan saudara tiri dari satu bapak beda ibu.

Mujiono adalah putra dari pernikahan Sarpin dengan Muhanik. Sedangkan para tergugat yaitu Slamet, Sri Wulyani dan Sulisman adalah anak dari pernikahan Sarpin dengan Muniah. Namun, selama ini mereka tidak mau mengakui Mujiono sebagai saudara dan harta milik peninggalan ayahnya semua dikuasai para tergugat.

Gugatan yang diajukan Mujiono yang terakhir, terregister nomor : 33/Pdt.G/2022/PN Sda melawan 5 tergugat Slamet, Sulisman dan Ririn Ayu Mayasari, Edho Yuliansyah dan Novitasari ( tiga anak dari almarhum Sri Wulyani) yang menguasai harta peninggalan almarhum ayahnya akhirnya dimenangkan Mujiono.

Gugatan tersebut dikabulkan pengadilan dan majelis hakim memerintahkan kepada para tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah dan bangunan yang menjadi hak penggugat sesuai dengan isi putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 188/Pdt.G/2020/PN. Sda tanggal 25 Februari 2021.

Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 316/PDT/2021/PT.Sby tanggal 3 Mei 2021 yang sudah berkekuatan hukum tetap. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.