Sidoarjosatu.com – Puluhan warga di desa Pranti, Kecamatan Sedati Sidoarjo mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo. Kedatangan warga tersebut memenuhi panggilan dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo terkait kepengurusan sertifikat tanah yang tidak kunjung tuntas di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo.
Hearing dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori. Turut hadir juga Kades Pranti Eko Purnomo, Camat Sedati Dardak, BPN Sidoarjo, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mulyawan serta instansi terkait.
Kades Pranti, Eko Purnomo menjelaskan bahwa ratusan warga desa Pranti pernah mengajuk permohonan sertifikat tanah secara swadaya di tahun 2015 lalu. Totalnya ada sekitar 423 pemohon. Namun pada tahun 2021, hanya 198 pemohon yang terselesaikan, sedang 225 pemohon belum terselesaikan.
“Sementara yang 95 pemohon sudah keluar model A. Artinya berkas mereka sudah selesai pengukuran dan peta bidang, tinggal dikeluarkan sertifikat tanahnya,” ujar Eko saat hearing.
Namun seperjalanan waktu, lanjut Eko, pihaknya beberapa kali mendatangi kantor BPN Sidoarjo untuk menuntaskan persoalan tersebut, namun petugas BPN meminta agar berkas dapat diajukan ulang lantaran pejabat yang menangani sudah pindah tugas.
“Seharusnya berkas yang sudah masuk model A, tinggal nunggu sertifikat tanah jadi. Tapi malah disuruh mengajukan ulang. Sebagai lembaga negara mestinya sistem pelayanan publik tidak terkendala pergantian pejabat, nah kalau begini lantas kapan jadinya pengurusan sertifikat tanah warga, masak ganti pejabat harus diurus ulang,” tegas Eko.
Mendapat pengakuan Kades Pranti tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori lantas meminta perwakilan BPN Sidoarjo untuk menjawab.
Fitri Hariyadi dan Jayeng, perwakilan dari BPN Sidoarjo yang mengaku baru pindah ke Sidoarjo mengaku kaget dan langsung meminta Kades Pranti dan perwakilan warga untuk datang ke ruangannya guna menyelesaikan sertifikat tanah tersebut.
“Silahkan datang ke kantor kami, Kami akan beri perlakuan khusus untuk warga Pranti agar sertifikat tanahnya cepat selesai,” tegas Jayeng.
Mendengar jawaban tersebut, Anggota Komisi A dan Kades Pranti langsung lega. Mengingat persoalan yang dikeluhkan warga desa Pranti sudah ada solusi.
Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Perwakilan BON Sidoarjo, Kades Pranti dan seluruh perangkat yang mengikuti hearing kemudian menemui puluhan warga yang telah menunggu di halaman kantor DPRD. “Kami senang bisa memfasilitasi keluhan warga dan langsung direspon oleh pihak terkait sehingga persoalan sertifikat tanah warga bisa cepat tuntas,” tegas Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori. (Had).