Hakim PN Sidoarjo Tolak Praperadilan Tersangka Pimpinan KPRI Perumda Delta Tirta Sidoarjo

oleh -132 Dilihat
Foto : Sidang Putusan Praperadilan Tersangka Pimpinan Perumda Delta Tirta Sidoarjo di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin, (15/1/2024)

Sidoarjosatu.com ; Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, D. Herjuna Wisnu Gauta menolak seluruh Praperadilan yang diajukan tersangka pimpinan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Perumda Delta Tirta, Slamet Setiawan, Juriyah dan Samsul Hadi melalui kuasa hukumnya dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp 6,1 miliar.

“Mengadili, menolak seluruh permohonan Praperadilan pemohon, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp.10 ribu,” tegas Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sidoarjo, D. Herjuna Wisnu Gauta, Senin, (15/1/2023).

Tersangka Pimpinan KPRI Perumda Delta Tirta, melalui kuasa hukumnya sebelumnya mengajukan praperadilan dengan nomor register 10/Pid.Pra/2023/PN.SDA terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp.6,1 miliar oleh kejaksaan negeri Sidoarjo. Ketiga tersangka diantaranya, Slamet Setiawan, Juriyah, Dan Samsul Hadi. Dalam permohonan ini, pihak termohon adalah Kepala Kejasaan Negeri Sidoarjo.

Melalui kuasa hukum para tersangka, Nizar menyebutkan, ada 4 poin keberatan yang diajukan dalam praperadilan tersebut, pertama menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejasaan negeri Sidoarjo tidak sah, dikarenakan pemohon tidak mendapatkan Surat perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kedua, penyitaan barang bukti senilai Rp.1,8 miliar atas penyerahan uang dari KPRI kepada Perumda Delta Tirta pada 28 November 2023 tidak sah. Ketiga, penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan PDAM Delta Tirta tidak sah karena hasil audit dalam menentukan kerugian negara dilakukan oleh lembaga yang tidak berwenang. Dan terakhir, penetapan tersangka tidak sah.

Berdasarkan pertimbangan Hakim, setelah melihat bukti-bukti surat dan keterangan ahli baik dari pihak pemohon dan termohon, bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, maupun surat penetapan tersangka sudah terlampir. Surat tersebut sudah diberikan kepada masing-masing tersangka /keluarga tersangka.

“Seperti Surat penetapan tersangka Slamet Setiawan pada 18 Desember 2023, SPDP dan surat pemberitahuan sudah diserahkan kepada tersangka dan diterima oleh Mohammad Firmansyah Riskiawan (anaknya) pada Selasa, 19 Desember 2023,” jelas Majelis Hakim.

Sementara untuk tersangka Juriyah, baik SPDP, maupun Surat penetapan tersangka sudah diterima Budiawan atau suami tersangka pada 19 Desember 2023. Begitupun juga dengan tersangka Samsul Hadi. bahwa surat penetapan tersangka dan SPDP sudah diserahkan kepada tersangka dan keluarganya.

“Maka dengan bukti-bukti tersebut menolak dalih yang diajukan pihak pemohon,” tegasnya.

Disisi yang lain, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menyatakan bahwa penyitaan barang bukti berupa uang senilai Rp 1,8 miliar oleh kejaksaan negeri Sidoarjo sah. Karena penyitaan tersebut didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo atas dugaan tindak pidana korupsi Pemasangan baru di Perumda Delta Tirta pada 2012-2015.

“Penyitaan tersebut bertujuan untuk pengembalian atas kerugian keuangan negara. Dan penyitaan tersebut sah menurut hukum,” tambahnya.

Sementara perihal hasil audit, yang mana telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.3,8 miliar, Hakim berpendapat setelah mendengar ahli dari pihak termohon yakni Taufiq Rahman, S.H., bahwa audit bisa dilaksankan oleh lembaga kredibel. Termasuk BPKP.

“Sedangkan untuk penetapan tersangka cukup dengan dua alat bukti yang sah,” tandasnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan tiga orang pegawai PDAM Delta Tirta yakni Slamet Setuawan, Juriyah, dan Samsul Hadi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pasang baru (Pasba) tahun 2012-2015. Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp.6,1 miliar.

Ketiganya diduga melanggar pasal 2 ayat (1), dan pasal 3 Juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya langsung dijebloskan ke rumah tahanan kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai diperiksa selama 7 jam di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tiga orang pegawai PDAM sekaligus pengurus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Delta Tirta Sidoarjo,” jelas Kasie Intellijen Kejari Sidoarjo, Andrie Dwi Subianto didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, Selasa, (2/1/2024). (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.