Polemik SK Pembatalan Pengangkatan Ratusan ASN ; Legislatif Sarankan Pemda Meminta Rekom Kemendagri 

oleh -2003 Dilihat
Foto : Hearing Komisi A DPRD Sidoarjo bersama Pejabat Pemda terkait SK Pembatalan Pengangkatan ASN.

Sidoarjosatu.com – Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo menyarankan agar pemerintah daerah segera meminta rekomendasi Kemendagri terkait dikeluarkannya dua Surat Keputusan Bupati atas pembatalan pengangkatan dalam jabatan ratusan ASN di Kabupaten Sidoarjo. Meski kedua SK Pembatalan itu sah demi hukum, namun cacat secara prosedur.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam rapat hearing bersama pihak terkait digedung DPRD Sidoarjo. Hadir dalam rapat tersebut Sekda, Fenny Apridawati, Asisten bidang administrasi umum, dr. Atok, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo Budi Basuk, Ketua KPU Sidoarjo, M. Iskak, Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, serta pejabat lain. Turut hadir pula Ketua DPRD Sidoarjo, H. Usman dan Pakar Hukum dari Universitas Narotama Surabaya, Rusdianto Sesung.

“Jadi saran kami, Pemda segera melakukan koordinasi dengan Kemendagri terkait adanya dua keputusan pembatalan pengangkatan dalam jabatan tersebut. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan ASN yang dapat mengganggu kinerja nantinya,” jelas Dhamroni, Senin, (

Problematika itu muncul setelah Bupati Sidoarjo, Achmad Muhdlor Ali melakukan mutasi sebanyak 495 ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada 22 Maret 2024. Terdiri dari 4 pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pengawas serta Kepala SD Negeri dan SMP Negeri.

Dalam Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah bahwa ada larangan bagi Bupati dan wakil bupati untuk melakukan penggantian jabatan dalam kurun 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri.

Pada 5 April 2024, Bupati Sidoarjo mengeluarkan Surat Keputusan dengan nomor : 821.2/815/438.1.1/2024 tentang Pembatalan Pengangkatan Dalam Jabatan Dilingkungan Pemerintah Daerah Sidoarjo. Hal itu menyusul adanya Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri RI No. 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024, tentang Pemilu Kepala Daerah.

Dalam SK Pembatalan tersebut efektif sampai 19 April 2024, sehingga pejabat yang sebelumnya dilantik akan kembali ke jabatan sebelumnya. Namun, ditengah perjalanan muncul Surat Keputusan Bupati (kedua) terkait pembatalan pengangkatan dalam jabatan berlaku hingga 30 April 2024.

“Lantas SK (pembatalan) pertama itu keluar dasarnya apa, sehingga sampai muncul lagi SK kedua. Lah yang kedua apakah njenengan (Kepala BKD Sidoarjo) melaksanakan SPMT tanpa disposisi dari kepala daerah,” tanya Dhamroni.

Sementara, Pakar Hukum Tata Negara dan Administrasi dari Universitas Narotama Surabaya, Rusdianto Sesung mengungkapkan dikeluarkannya SK Pembatalan Pengangkatan Jabatan (kedua) hingga 30 April 2024 sah secara hukum. Namun cacat dalam prosedur.

“Keputusan yang cacat prosedur dapat dibatalkan sesuai ketentuan pasal 56 ayat (2) UU nomor 30 tahun 2014. Memang dia cacat tapi kadar cacatnya bukanlah wewenang. Jika cacat wewenang sebagaimana pasal 56 ayat 1, akibatnya batal demi hukum. Jadi, Bu Fenny masih menjabat sekda sampai 30 April. Kecuali sampean mau gugat ke PTUN bisa,” tegas Rusdianto.

Menurutnya, dalam hukum administrasi, apa yang disebutkan diatas sesuai dengan asaz menjaga keberlangsungan pemerintahan bahwa keputusan yang dibuat pejabat berwenang harus selalu dianggap sah.

“Jadi, semua keputusan dan pelaksanaan tetap sah sampai ada keputusan,” tandasnya. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.