Sekda Sampaikan Permohonan Maaf Atas Kegaduhan Mutasi ASN 

oleh -1096 Dilihat
Foto : Komisi A DPRD Sidoarjo bersama Pemkab melakukan rapat dengar pendapat di gedung DPRD Sidoarjo, Senin, (22/4/2024).

Sidoarjosatu.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi dalam hal mutasi jabatan di Lingkungan Pemkab Sidoarjo. Tercatat ada sebanyak 495 ASN dibatalkan pengangkatan jabatannya sebagaimana SK Bupati Sidoarjo yang berlaku hingga 30 April 2024.

Permintaan maaf itu disampaikan Fenny Apridawati dalam kegiatan dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi A di gedung DPRD Sidoarjo. “Kami mohon maaf atas kegaduhan (mutasi) yang terjadi dikalangan ASN,” ucap Fenny Apridawati, Senin, (22/4/2024).

Fenny menjelaskan ada sebagian ASN yang sudah melakukan syukuran dan sudah serah terima, bahkan sudah menyembelih kambing. Khusunya, di Dinas Pendidikan, yaitu guru-guru yang dipromosikan menjadi kepala sekolah.

“Kami ambil inisiatif untuk melakukan pembatalan sambil melakukan upaya mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri,” terangnya.

Baca juga :

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo Agung Nugraha menyatakan bahwa pasal 71 ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016 mempersyaratkan persetujuan tertulis Mendagri. Kalau tidak ada persetujuan itu, maka akan ada konsekuensi hukum pidana. Yakni selama-lamanya 1 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 6 juta.

Maka untuk menghindari itu, ada prasyarat tambahan di UU Pilkada, yaitu harus ada prosedur SK pembatalan. Bawaslu sudah mengimbau Pemkab Sidoarjo pada 4 April setelah menerima instruksi dari Bawaslu RI per 2 April,.

“Yang bijak ya pembatalan itu,” tegas Agung.

Bagaimana kalau diteruskan dan melanggar UU Pilkada, Bawaslu Sidoarjo, lanjut Agung, menyatakan akan mengkaji keterlibatan masing-masing pihak dalam mutasi per 22 Maret itu. Sebab, pasal 71 ayat 2 itu menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Agung menyebutkan bunyi aturan tersebut. Jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanski administrasi dan pidana. Adapun sanksi administrasi jika gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana, jika melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), maka dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.

”Kami akan cari pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai di pasal 190 UU Pilkada itu,” tandasnya. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.