Kabid KRTH DLHK Mulai Diklarifikasi, Arif Mulyono : Kendaraan Operasional Harus Siaga, Bukan Diparkir Dirumah  

oleh -531 Dilihat
oleh
Foto : Mobil Operasional DLHK Sidoarjo

SIDOARJOSATU.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Sidoarjo, Arif Mulyono resmi memanggil Kepala Bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (KRTH) DLHK Sidoarjo, Vira Murti Krida Laksmi. Vira (sapaan akrabnya) dimintai keterangan (klarifikasi) terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas (operasional) jenis Toyota Hilux milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo.

Klarifikasi dilakukan dihadapan komite etik dan disaksikan langsung Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang, Kepala UPT, hingga Kasubag Kepegawaian. Arif memimpin langsung jalannya klarifikasi guna memastikan kronologi penggunaan kendaraan operasional tersebut.

“Kami meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan. Berdasarkan penjelasan di hadapan Komite Etik,” Senin (23/2/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, DLHK mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan. Pertama, keterangan saksi kunci dari seorang staf yang bertugas mengambil kendaraan di rumah yang bersangkutan. Staf tersebut mengaku tidak dapat mengambil kunci kendaraan karena rumah dalam keadaan tertutup.

Baca juga : Kabid DLHK Sidoarjo’ diduga Bawa Mobil Operasional TPA Jabon Saat Mudik. Plt Kadis : Nanti Akan Kita Klarifikasi.

Kedua, penelusuran data pelabuhan. Saat dikonfirmasi terkait dugaan keberadaan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni, yang bersangkutan berdalih menggunakan kendaraan pribadi.

“Nomor seri kendaraan yang tercatat di pelabuhan ternyata bukan nomor seri mobil Hilux dinas,” jelas Arif mengutip hasil penelusuran internal.

Ketiga, yang bersangkutan mengaku berangkat mudik setelah waktu Magrib pada hari yang sama menggunakan mobil pribadi, bukan kendaraan operasional kantor.

Meski belum ditemukan bukti kuat bahwa mobil dinas digunakan untuk mudik, Arif menegaskan tetap ada persoalan etika dan disiplin. Salah satu poin yang disorot adalah kendaraan operasional yang seharusnya siaga di kantor justru dibawa pulang dan diparkir di rumah pribadi.

“Satu pelajaran moral, dia salah menempatkan kendaraan. Kendaraan dinas seharusnya siaga untuk operasional, bukan diparkir di rumah,” tegas Arif.

Sebagai tindak lanjut, DLHK mengambil langkah tegas dengan menarik seluruh kendaraan operasional agar tidak lagi dibawa pulang. Lima unit Hilux yang ada kini diwajibkan diparkir di kantor atau di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) guna menunjang operasional pengangkutan dan pengawasan sampah.

Arif juga menyampaikan bahwa laporan telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat untuk pemeriksaan lanjutan.

“Mulai sekarang kendaraan itu tidak boleh dibawa pulang. Jika perlu, kami tempatkan di TPA agar benar-benar fokus untuk operasional,” tambahnya.

Saat ini, DLHK masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat untuk menentukan kemungkinan sanksi administratif berikutnya.

Sementara itu, Kabid Motivasi dan Disiplin BKD Sidoarjo M. Faiz Fanani menyatakan pihaknya tetap menindaklanjuti dari sisi prosedur. Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas harus sesuai mekanisme dan aturan tata kelola. Jika ada pelanggaran administratif, sanksi bisa dijatuhkan sesuai ketentuan.

“Sudah kami kirim surat pemanggilannya tadi jam 10. Klarifikasi masih akan berlanjut ke inspektorat kabupaten Sidoarjo,” terangnya.  (Had).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.