Kades Tarik Dijatuhi Hukuman Percobaan

oleh -1757 Dilihat
Foto ; Sidang putusan kades Tarik, Kecamatan Tarik, Sidoarjo Ifanul Ahmad Arfandi di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin, (26/2/2024).

Sidoarjosatu.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Slamet Pujiono menjatuhkan terdakwa kepala desa (Kades) Tarik Ifanul Ahmad Irfandi dengan hukuman pidana 5 bulan penjara, denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan. Ifanul Ahmad Irfandi dinyatakan telah terbukti bersalah menggunakan fasilitas balai desa sebagai sarana kampanye Prabowo-Gibran, pada Kamis, 4 Januari 2024 lalu.

Hal itu sebagaimana Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Menjatuhkan pidana 5 bulan terhadap terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi. Pidana ini tidak perlu dipenjara, kecuali selama 10 bulan melakukan pidana lain,” ujar Ketua Majelis Hakim Slamet Pujiono saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi di ruang sidang Kartika PN Sidoarjo, Senin (26/2/2024).

Salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan karena terdakwa Kades Tarik Ifanul Ahmad Irfandi tidak pernah di penjara. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa, dia terbukti berpihak kepada salah satu paslon peserta pemilu.

Dalam keterangan saksi-saksi sebelumnya, acara kampanye makan siang gratis bersama Prabowo-Gibran di Balai Desa Tarik juga dihadiri saksi Ketua DPC Partai Gerindra sekaligus Ketua TKD Prabowo-Gibran yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Kayan. Di acara tersebut, terdakwa bersama massa yang diundang ke Balai Desa Tarik mengucapkan yel-yel nomor urut 02 Prabowo-Gibran Presiden.

Mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sementara, terdakwa Ifanul Ahmad Irfandi secara tegas menerima putusan dari Majelis Hakim PN Sidoarjo.

Sementara, Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha mengatakan masih akan melakukan konsolidasi dengan sentra Gakkumdu terkait putusan tersebut.

“Apakah dari putusan ini akan kita menerima atau langkah hukum lainnya ini tergantung dari hasil pembahasan di sentra Gakkumdu,” pungkasnya. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.