Kantongi Rp1,045 Miliar di Balik Tanah Eks Gogol, Kades Non Aktif Mulyodadi Slamet Priyanto Didakwa Manfaatkan Jabatan

oleh -55 Dilihat
oleh
Terdakwa Slamet Priyanto, SH, Kepala Desa Mulyodadi Nonaktif saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Sidoarjosatu)

SIDOARJOSATU.COM – Kepala Desa (Kades) Nonaktif Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Slamet Priyanto, didakwa menerima uang sebesar Rp1,045 miliar, dugaan tersebut berkaitan dengan pembelian tanah eks gogol di Blok III, Dusun Gabus, Desa Mulyodadi. JPU Kejari Sidoarjo menilai uang tersebut diterima terdakwa melalui penyalahgunaan kewenangannya sebagai kepala desa.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Guntur Arief Witjaksono, saat membacakan dakwaan menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi antara Maret hingga Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada 2023.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya yang berada di Jalan Raya Juanda Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur tersebut, di pimpin langsung oleh Ketua Majelis hakim I Made Yuliada, pada Selasa (28/7/2026).

BACA JUGA: Saksi Bongkar Pengerukan TKD Jenangan Ponorogo untuk Dijadikan Lahan Produktif, Rp22,5 Juta Masuk Kas Desa

“Terdakwa Slamet Priyanto, didakwa dalam empat bentuk dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, ia didakwa secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri sebesar Rp1,045 miliar dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kades,” ujar Jaksa Guntur saat membacakan dakwaan.

Selain itu, Slamet Priyanto diduga menyuruh Rr. Harini Retno Dewi Budiarti, selaku Direktur PT Duta Yunior Manunggal (PT DYM) untuk melakukan pembelian tanah eks gogol di Blok III Dusun Gabus melalui dirinya.

Dalam proses tersebut, menurut JPU, terdakwa juga diduga membuat surat kuasa dari Rr. Harini Retno Dewi Budiarti, selaku Direktur/Manajemen PT DYM kepada dirinya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Kemudian, JPU mendakwa perbuatan tersebut dengan dakwaan alternatif kedua, yakni terdakwa Slamet Priyanto diduga menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp1,045 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan untuk menggerakkan terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

BACA JUGA: Eks Diskominfo Nganjuk Divonis 4 Tahun Penjara, Sujono Diwajibkan Bayar UP Rp840 Juta

Sementara dalam dakwaan alternatif ketiga, terdakwa Slamet Priyanto didakwa menerima hadiah berupa uang dengan jumlah yang sama.

Pemberian tersebut diduga merupakan akibat atau disebabkan oleh tindakan terdakwa dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Adapun dalam dakwaan alternatif keempat, JPU mendakwa terdakwa Slamet terkait penerimaan gratifikasi.

Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dakwaan tersebut disusun berdasarkan posisi Slamet Priyanto sebagai Kades Mulyodadi yang diangkat dan disahkan melalui sejumlah keputusan Bupati Sidoarjo.

BACA JUGA: Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp10,2 Miliar

Ia disebut menjabat sebagai Kades sekaligus penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Atas perbuatannya, terdakwa kini harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Tipikor Surabaya yang diganjar dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12 huruf B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 (perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999) juncto Pasal 18.

JPU mendasarkan dakwaan tersebut pada dugaan penerimaan uang Rp1,045 miliar yang dikaitkan dengan pembelian tanah eks gogol serta tindakan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Kades Mulyodadi. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.