Kejari Surabaya Tahan Pegawai BRI Terkait Dugaan Korupsi Rp2,9 Miliar

oleh -38 Dilihat
oleh
(rompi orange) Tersangka WA, saat digiring petugas Kejari Surabaya. (Sidoarjosatu.com)

SURABAYA, SIDOARJOSATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan penahanan terhadap seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Kaliasin berinisial WA, pada Senin 27 April 2026 kemarin. Penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,9 miliar.

Penahanan dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya setelah sebelumnya WA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca juga: Kajati Jatim Agus Sahat Lantik Pejabat Baru, Tegaskan Jangan Kompromi dengan Pelanggaran

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengajuan kredit mikro.

Modus yang digunakan yakni memakai identitas orang lain untuk pengajuan kredit, serta melakukan pemindahbukuan tanpa underlying transaction pada tiga rekening titipan dan satu rekening GL Pendapatan Administrasi Pelunasan di BO Cabang Surabaya Kaliasin.

“Dari hasil penyidikan, perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2,9 miliar,” ujar Putu Arya Wibisana di Kantor Kejari Surabaya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: JPU Hadirkan Lima Saksi dalam Perkara Dugaan Gratifikasi Proyek Jaringan FO di Kominfo Nganjuk Senilai Rp 6 Milliar

Putu Arya menegaskan, Kejari Surabaya berkomitmen menuntaskan penanganan perkara korupsi serta mendukung upaya penegakan hukum yang bersih dan profesional.

“Penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna memperlancar pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.