Majelis Hakim PN Surabaya Vonis Herry Sunaryo dalam Kasus Pemukulan

oleh -263 Dilihat
oleh
PUTUSAN: Terdakwa Herry Sunaryo saat menjalani sidang.

SIDOARJOSATU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Herry Sunaryo dalam perkara pemukulan terhadap Sujatmiko. Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (30/07/2025), dan dipimpin oleh Hakim Ketua Muh Zulkarnain.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Herry Sunaryo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan pemukulan. Dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan ketentuan tidak perlu dijalani, kecuali jika dalam masa percobaan enam bulan ke depan terdakwa kembali melakukan tindak pidana,” tegas Hakim Zulkarnain dalam sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Ahmad Muzaki, menuntut Herry dengan pidana penjara selama tiga bulan. Tuntutan tersebut akhirnya sejalan dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Proses hukum kasus ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan dua rekan kerja dalam satu lingkungan perusahaan media. Sujatmiko diketahui menjabat sebagai pemimpin redaksi, sedangkan Herry Sunaryo merupakan manajer pemasaran dan pengembangan.

Baik terdakwa Herry Sunaryo maupun JPU Ahmad Muzaki menyatakan hal yang sama terkait putusan hakim.

“Kami menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar keduanya di hadapan majelis hakim. (SS-18)

No More Posts Available.

No more pages to load.