Makkah Route Permudah Jemaah Haji, Imigrasi Surabaya Gagalkan 18 Calon Haji Ilegal

oleh -91 Dilihat
oleh
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya terus memperkuat pelayanan keimigrasian dalam penyelenggaraan ibadah haji melalui penerapan layanan Makkah Route di Embarkasi Surabaya.

SIDOARJOSATU – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya terus memperkuat pelayanan keimigrasian dalam penyelenggaraan ibadah haji melalui penerapan layanan Makkah Route di Embarkasi Surabaya.

Program hasil sinergi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi itu memberikan kemudahan, percepatan, dan kenyamanan bagi jemaah sebelum berangkat menuju Tanah Suci.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto mengatakan, melalui layanan Makkah Route, pemeriksaan dokumen keimigrasian Arab Saudi dilakukan langsung di Embarkasi Surabaya.

Dengan mekanisme tersebut, jemaah tidak perlu lagi menjalani pemeriksaan imigrasi setibanya di Arab Saudi sehingga proses kedatangan menjadi lebih cepat, tertib, dan efisien.

Hingga Minggu (17/5), pelaksanaan pemberangkatan Calon Jemaah Haji Indonesia (CJHI) melalui Bandara Internasional Juanda berjalan aman dan lancar. Sejak Kloter 1 diberangkatkan pada 22 April 2026 hingga Kloter 99 pada 17 Mei 2026, sebanyak 37.179 calon jemaah haji telah diterbangkan menuju Arab Saudi melalui Bandara Juanda.

“Seluruh proses pemeriksaan dokumen perjalanan, penerapan cap tanda keluar, hingga clearance keberangkatan melalui layanan Makkah Route berlangsung lancar berkat koordinasi lintas instansi terkait,” jelasnya.

Pada pemberangkatan terakhir, Kloter 98 asal Kabupaten Jember dan Kabupaten Lumajang dengan nomor penerbangan SV5349 memberangkatkan 380 jemaah yang terdiri atas 187 laki-laki dan 193 perempuan.

Sementara Kloter 99 asal Kabupaten Lumajang dengan nomor penerbangan SV5357 juga memberangkatkan 380 jemaah, terdiri atas 164 laki-laki dan 216 perempuan menuju Madinah melalui Bandara Internasional Juanda.

Selain memastikan kelancaran pelayanan jemaah reguler, Kantor Imigrasi Surabaya juga memperketat pengawasan terhadap potensi keberangkatan calon jemaah haji nonprosedural. Selama periode 1–8 Mei 2026, petugas Imigrasi Surabaya berhasil menggagalkan keberangkatan 18 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara ilegal.

Dari jumlah tersebut, terdiri atas 8 laki-laki dan 10 perempuan yang berasal dari sejumlah daerah, seperti Bangkalan, Sampang, Banjarmasin, Kuala Kapuas, Semarang, Gunungkidul, hingga Bone. Mereka diketahui mencoba berangkat melalui rute Surabaya–Kuala Lumpur sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.

Berbagai modus dilakukan untuk mengelabui petugas, mulai berpura-pura berwisata ke Malaysia hingga mengaku kembali bekerja di Arab Saudi menggunakan iqomah dan visa kerja. Namun setelah pemeriksaan mendalam, ditemukan indikasi kuat bahwa tujuan sebenarnya adalah melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi.

Beberapa calon penumpang mengaku telah membayar biaya antara Rp200 juta hingga Rp290 juta kepada pihak tertentu untuk pengurusan tiket, hotel, visa, tasreh, hingga nusuk. Bahkan, ada yang mengaku dokumen tasreh dan nusuk baru akan diberikan setelah tiba di Malaysia atau Arab Saudi.

Dalam salah satu kasus, petugas juga menemukan penumpang yang telah masuk daftar Subject of Interest (SOI) dan sebelumnya pernah ditunda keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta karena dugaan serupa. Sistem aplikasi perlintasan keimigrasian turut membantu mendeteksi penumpang dengan skor HIT SOI identik yang mengarah pada upaya keberangkatan haji nonprosedural.

Agus menegaskan bahwa penerapan Makkah Route sekaligus penguatan pengawasan terhadap keberangkatan nonprosedural merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam memberikan pelayanan terbaik dan menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji.

“Penerapan Makkah Route merupakan bentuk pelayanan keimigrasian yang berorientasi pada kemudahan dan kenyamanan jemaah. Kami memastikan seluruh proses berjalan cepat, tepat, dan akurat dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan kehati-hatian,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap potensi keberangkatan calon jemaah haji nonprosedural akan terus diperkuat guna melindungi masyarakat dari risiko hukum, penipuan, maupun persoalan di negara tujuan akibat penggunaan jalur yang tidak sesuai ketentuan.

“Pengawasan dilakukan melalui pendalaman wawancara, profiling penumpang, pemeriksaan dokumen perjalanan, serta pemanfaatan sistem aplikasi keimigrasian yang terintegrasi antar Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” lanjutnya.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya juga menjalin koordinasi intensif dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, Kementerian Agama RI, Kementerian Haji dan Umrah, otoritas bandara, serta instansi terkait lainnya. (st-18)

No More Posts Available.

No more pages to load.