Mantan Bupati Bangkalan Ra Abdul Latif Di Vonis Sembilan Tahun Penjara

oleh -252 Dilihat
Foto : Sidang Putusan Mantan Bupati Bangkalan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, (22/8/2023)

Sidoarjosatu.com ; Mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif divonis 9 tahun penjara dan denda Rp.300 juta, subsidair 4 bulan kurungan penjara dalam kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan. Amar putusan itu dibacakan langsung oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Selasa, (22/8/2023).

Vonis tersebu sejatinya lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan subsider enam bulan kurungan penjara.

“Dijatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 9 tahun denda Rp300 juta dan pidana kurungan pengganti (subsider) selama 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Darwanto dalam amar putusannya.

Selain itu, terdakwa Ra Latif juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar. Dan proses pembayaran uang pengganti tersebut dilakukan selama kurun waktu setahun satu bulan sejak dibacakannya amar putusan.

“sejak amar putusan telah berkekuatan hukum tetap (incraht), maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh Jaksa, sebagai biaya pengganti tersebut,” tambahnya.

Bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, lanjutnya, maka kewajiban membayar biaya pengganti dapat diganti dengan pidana penjara tiga tahun. Selain itu, pidana tambahan atas terdakwa Ra Latif. Yakni, mencabut hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik berlaku selama kurun waktu lima tahun sejak terdakwa rampung menjalani masa hukuman pidana kurungan penjara.

“Menetapkan lamanya pidana terdakwa. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan mengembalikan barang bukti,” tandasnya.

Sementara Penasehat hukum (PH) terdakwa Ra Latif, Suryono Pane mengaku masih pikir-pikir terkait putusan majelis hakim terhadap kliennya. “Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar Suryono Pane, secara daring, saat mendampingi terdakwa di Jakarta.

Disisi lain, JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, pihaknya tetap menghormati dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim. Meski lebih ringan dari tuntutan yang diajukan ia tetap meyakini bahwa dakwaan satu, dua, dan tiga telah terbukti.

“Pertama, kami mengapresiasi dan bersyukur bahwa tuntutan kami dalam dakwaan pertama, kedua dan ketiga telah terbukti semua. Dan dijatuhi penjara 9 tahun, begitu juga uang pengganti juga diakomodir oleh Majelis Hakim, sesuai dengan yang kami tuntut,” jelas Rikhi Benindo Maghaz. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.