Ngemplang Pajak, Bos dan Karyawan Perusahaan di Buduran Divonis 2 Tahun Penjara

oleh -1374 Dilihat

TEGAS: Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jatim II Takari Yoedaniawati (kanan) saat melaksanakan jumpa pers dengan media.

 

SIDOARJOSATU– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II bertindak tegas terhadap pengemplang pajak. Salah satunya ditunjukkan dengan menangkap bos dan karyawan dari perusahaan di komplek pergudangan Sinar Buduran II Blok A, Prasung, Buduran tersebut.

Kini para pelaku telah dipenjara. YGS dan DY divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. YGS berkedudukan sebagai direktur. Dia juga didenda Rp 5,3 miliar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jatim II Irawan menegaskan, untuk DY hanya divonis dua tahun penjara tanpa denda. Kedua pelaku telah bersekongkol karena menyelewengkan faktur pajak perusahaan. YGS memesan dan membeli faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

“Sedangkan DY berperan sebagai pihak yang membuat laporan perpajakan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT WIK. Ia juga mengetahui bahwa faktur pajak yang dikreditkan pada Maret, Oktober, November, Desember 2018 dan Januari sampai April 2019 tidak sesuai,” ungkapnya dalam jumpa pers dengan media, Jumat (4/6/2021).

VONIS: Terdakwa YGS dan DY saat menjalani persidangan di Pengadilan Sidoarjo beberapa waktu lalu.

Menurutnya, sebenarnya Kanwil DJP Jatim II telah melimpahkan tiga tersangka untuk disidang. Tersangka lain yang juga terlibat adalah NEI. Dia masih menjalani proses persidangan hingga saat ini.

Sekarang ini, Kanwil DJP Jatim II juga sedang mendalami sejumlah kasus pajak lain. Ada 17 kasus yang tengah dalam penyidikan. Dan 28 kasus yang baru ditemukan bukti permulaan.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jatim II Takari Yoedaniawati mengungkapkan, modus penyelewengan faktir pajak kerap ditemukan. Yakni dengan mengecilkan nilai pajak sehingga tidak sesuai dengan besaran yang seharusnya. “Caranya menyalahi aturan agar tidak membayar bayar pajak,” imbuhnya. (SS-3/er)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.