Pasutri di Sidoarjo Diadili karena Diduga Terlibat Perdagangan Ginjal ke India

oleh -1229 Dilihat
oleh
Foto ; Sidang Pasutri asal Sidoarjo dalam kasus dugaan perdagangan ginjal ke India di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu, (30/4/2025).

SIDOARJOSATU.COM – Sepasang suami istri berinisial AWS (29) dan AF (30) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (30/4/2025), setelah didakwa terlibat dalam kasus perdagangan organ tubuh ke India.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Wahid, membacakan dakwaan terhadap keduanya dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Keduanya dijerat atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bersama seorang terdakwa lainnya berinisial MB, yang berkas perkaranya disidangkan secara terpisah.

“Para terdakwa diduga akan melakukan transaksi perdagangan organ berupa ginjal di India. Mereka diamankan sebelum sempat meninggalkan Indonesia,” kata JPU Wahid di hadapan majelis hakim yang diketuai D. Herjuna Wisnu Gautama, Rabu, (30/4/2025).

Penangkapan berawal saat petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, menggagalkan keberangkatan lima orang ke India pada 9 November 2024 lalu. Mereka adalah AWS, AF, MB, serta dua perempuan bernama Rina Alifia Hayuning Mas dan Nur Indah Rahmawati.

Petugas Imigrasi Thomas Arya Prabu Tyassono dan Muhammad Ayman Fikri menyerahkan seluruhnya kepada Polda Jawa Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

AF, yang diketahui sebagai pemilik CV Karya Bersama Mitra, awalnya menjalankan usaha rental mobil. Namun belakangan, bisnisnya beralih ke jasa konsultasi kesehatan dan travel. Berdasarkan dakwaan, pasangan ini sebelumnya pernah menjalani transplantasi ginjal di Jaipee Hospital, New Delhi, India, pada Desember 2023. Saat itu, AF mendonorkan ginjalnya kepada seseorang bernama Veland dan menerima imbalan sebesar Rp185 juta.

“Pengalaman donor sebelumnya membuat mereka bersedia melakukan hal serupa lagi demi keuntungan finansial,” ungkap JPU Wahid.

Dugaan praktik jual beli ginjal kembali mencuat saat terdakwa MB memanfaatkan grup Facebook “Kumpulan Pasien Hemodialisis”, yang dikelola oleh seseorang bernama Farid. Di grup itu, MB menyampaikan bahwa istrinya bersedia menjadi pendonor ginjal.

Sinyal tersebut ditanggapi oleh seorang warga Makassar, Siti Nurul Haliza alias Nunu, yang sedang mencari pendonor ginjal untuk ibunya, Suryani. Nunu menemukan postingan anonim dengan isi “Siap donor wanita 29 tahun golongan darah O”, dan setelah menjalin komunikasi, akhirnya terhubung dengan AF.

Pertemuan pun digelar di rumah Nunu di Makassar pada 5 Oktober 2024. Dalam pertemuan itu, dibahas seluruh kebutuhan terkait transplantasi ginjal, termasuk biaya sebesar Rp600 juta yang disepakati dibayar dalam enam termin.

Namun, sebelum rencana tersebut direalisasikan, upaya mereka lebih dulu digagalkan oleh pihak Imigrasi di Surabaya. Kasus pun berlanjut hingga ke meja hijau.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 432 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara, kuasa hukum terdakwa pasutri dari kantor Hukum Supolo and Partners mengatakan akan melakukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo.

“Ijin yang mulia, kami akan melakukan eksepsi untuk persidangan selanjutnya,” singkat kuasa hukum terdakwa Pasutri, Supolo S.W.,S.H., M.H

No More Posts Available.

No more pages to load.