Pemkab Sidoarjo Bongkar Pagar Akses Jalan antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City

oleh -1040 Dilihat
oleh
Petugas Satpol-PP Sidoarjo ketika membongkar tembok akses jalan perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City. (Ist)

SIDOARJOSATU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menggeber percepatan peningkatan konektivitas jalan antarwilayah maupun antarkawasan, termasuk membuka akses jalan perumahan yang selama ini tertutup sekat fisik. Kamis (29/1/2026).

Langkah tegas itu tampak ketika Pemkab Sidoarjo resmi menghubungkan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum) Perumahan Mutiara Regency dengan jalan Perumahan Mutiara City Sidoarjo. Jalan tersebut juga terkoneksi langsung ke akses jalan Desa Jati dan Desa Banjarbendo.

Penghubungan ini tidak sekadar simbolik, Pemkab Sidoarjo membongkar pagar Perumahan Mutiara Regency yang selama bertahun-tahun menjadi penghalang konektivitas. Meski secara fisik jalan paving dari Mutiara City menuju Mutiara Regency sudah tersedia.

Selama ini, pagar tersebut menjadi “tembok eksklusivitas” yang mengunci akses publik, memaksa arus kendaraan bertumpu pada jalan sempit Desa Jati.

Baca juga: Akuntabilitas Kinerja Pemkab Sidoarjo Terjun Bebas, Enam Bulan Tanpa Perbaikan Sanksi dan Mutasi Menanti

Pembongkaran pagar dilakukan oleh Satpol PP Sidoarjo sebagai bagian dari kebijakan pengembalian fungsi PSU untuk kepentingan publik.

Akses baru ini sekaligus membuka jalur alternatif bagi warga Desa Jati, Desa Banjarbendo, serta dua kawasan perumahan tersebut, yang selama ini bergantung pada satu koridor utama dengan lebar jalan empat meter. Selain itu, jalan tersebut juga rawan kemacetan dan kecelakaan.

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat.

“Konektivitas jalan antarperumahan ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. PSU Perumahan Mutiara Regency sudah diserahkan ke Pemkab sejak 2017, sehingga seluruh pemanfaatannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” tegas Bachruni.

Ia menambahkan, penghubungan jalan ini bukan hanya inisiatif daerah, tetapi juga merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Kementerian Perkim melalui surat resmi yang diterima Pemkab Sidoarjo.

Baca juga: Kasus Bullying SMK Swasta di Sidoarjo Mencuat, Siswa Dituding Mencuri Tanpa Bukti dan Alami Tekanan Psikis

“Penghubungan ini adalah kewajiban, bukan pilihan. Negara tidak boleh kalah oleh pagar dan sekat privat jika menyangkut kepentingan publik,” ungkapnya.

Lebih jauh, Bachruni menjelaskan bahwa langkah serupa akan dilakukan di kawasan perumahan lain apabila ditemukan kondisi PSU yang telah diserahkan ke pemerintah tetapi masih dibatasi secara fisik.

Menurutnya, konektivitas jalan adalah instrumen penting untuk memecah kepadatan lalu lintas, khususnya di titik-titik rawan seperti Jalan Desa Jati yang selama ini menjadi keluhan warga.

Diwaktu sama, Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan, menyatakan pihaknya bertanggung jawab atas aspek keamanan pasca pembongkaran.

“Kami akan menempatkan personel untuk penjagaan akses jalan yang telah tersambung ini. Mulai hari ini, personel Satpol PP berjaga 24 jam bersama unsur Forkopimda. Minimal selama seminggu, sambil dilakukan perbaikan bekas pembongkaran agar tidak membahayakan pengguna jalan,” jelasnya.

Baca juga: Program PIWK, Pemkab Sidoarjo Beri Mobil Pickup Setiap Kecamatan

Respon positif juga datang dari warga sekitar. Sejumlah warga Desa Jati dan Banjarbendo mengaku bersyukur atas akses baru ini yang hingga akhirnya dibuka.

Mereka menilai konektivitas antara Perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency dapat menjadi jalur alternatif strategis yang mengurangi ketergantungan pada satu ruas jalan utama yang selama ini kerap macet.

“Kalau akses ini benar-benar difungsikan, beban lalu lintas di Jalan Desa Jati pasti berkurang. Selama ini macet karena semua kendaraan numpuk di satu jalur,” ujar salah seorang warga.

Pembukaan akses ini menjadi sinyal tegas bahwa Pemkab Sidoarjo mulai menggeser paradigma pembangunan kawasan dari eksklusivitas tertutup menuju integrasi terbuka berbasis kepentingan publik.

Sehingga hal ini bukan sekadar membuka jalan, tetapi membuka ruang keadilan akses bagi masyarakat lintas desa dan kawasan perumahan. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.