SIDOARJOSATU.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mliriprowo, Kecamatan Tarik, segera menggelar musyawarah desa (musdes) untuk membahas kelanjutan jabatan Kepala Desa (Kades) Mamok Widodo.
Langkah ini diharapkan menjadi pintu penyelesaian persoalan tata kelola pemerintahan desa yang telah berlarut-larut selama lebih dari setahun.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Muhammad Ainur Rahman, menegaskan bahwa BPD memiliki kewenangan mengusulkan pemberhentian kepala desa.
Karena itu, ia meminta BPD Mliriprowo segera menempuh mekanisme musdes agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
“Nanti hasilnya bisa disampaikan ke camat dan bupati,” ujar Ainur ketika menemui warga di Kantor Desa Mliriprowo, Jumat (23/10/2026).
Ainur menyatakan, Pemkab Sidoarjo siap mendampingi BPD dalam pelaksanaan musdes. Pendampingan tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, mulai dari proses musyawarah hingga penyusunan berita acara.
Menurutnya, hasil musdes yang diproses sesuai ketentuan dapat menjadi bagian dari dasar bagi bupati untuk mengambil keputusan terkait pemberhentian kepala desa.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Mliriprowo Mamok Widodo tidak hadir. Ketidakhadirannya kembali menuai kekecewaan warga yang menginginkan persoalan pemerintahan desa segera diselesaikan. Meski demikian, alasan ketidakhadiran Mamok belum diketahui.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, mengatakan pihaknya telah mencatat persoalan yang melibatkan Kades Mliriprowo sejak Agustus 2025.
Ia menyebut terdapat sejumlah kewajiban kepala desa yang dinilai belum dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal itu antara lain menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan serta aset desa.
“Banyak sekali yang dilanggar. Jawabannya dari hasil musdes itu nanti bisa memberhentikan kepala desa,” ungkap Probo.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses pemberhentian kepala desa tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Jadi Saksi Kasus Korupsi Hibah Pokir DPRD Jatim, Kadindik Aries Tegaskan Tak Terlibat Langsung
Dukungan agar musdes segera digelar juga datang dari Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin. Ia meminta BPD tidak berhenti pada penyampaian protes, tetapi segera menindaklanjutinya melalui langkah administratif yang jelas dan sesuai aturan.
Menurut Rizza, kepastian penyelesaian persoalan tersebut penting agar roda pemerintahan desa kembali berjalan dengan baik dan pelayanan kepada masyarakat tidak terus terganggu.
“Jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu terlalu lama. Harus ada perbaikan, hak masyarakat tidak boleh terbengkalai,” pungkasnya. (zal)






