Korupsi Tambang Tanah Kas Desa, Mantan Kades Jenangan Ponorogo Divonis 1,5 Tahun Penjara

oleh -21 Dilihat
oleh
Terdakwa mantan Kades Toni Ahmadi, saat mendengar putusan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya. (Sidoarjosatu.com/zal)

SIDOARJOSATU.Com – Toni Ahmadi, mantan Kepala Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi penambangan tanah kas desa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp349,74 juta.

Majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya, juga menjatuhkan denda Rp50 juta serta menetapkan uang pengganti sebesar Rp349,74 juta. Kamis (22/10/2026).

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta Toni Ahmadi dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA: Kasus Pungli ESDM Jatim, Lim Sinatra Mengaku Serahkan Uang Rp250 Juta dalam Pengurusan IUP Wilayah Tuban

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi denda Rp50 juta yang dapat diangsur selama lima bulan. Apabila denda tidak dilunasi sesuai ketentuan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran.

Selain itu, jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp349.740.000.

Uang yang telah dititipkan terdakwa melalui rekening Virtual Account BNI atas nama RPL 033 Kejari Ponorogo ditetapkan untuk dirampas bagi negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang pidana.

Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

BACA JUGA: Tiga Terdakwa Korupsi Dana CSR dan Fee Proyek Divonis, Walikota Madiun Nonaktif Maidi 5 Tahun, Thariq dan Rochim 4 Tahun Penjara

Dalam surat dakwaan, Toni Ahmadi yang menjabat sebagai Kepala Desa Jenangan pada 2015 didakwa melakukan penambangan tanah kas desa secara sepihak tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jenangan.

Perbuatan tersebut diduga berlangsung antara Agustus hingga Oktober 2015 di tanah kas Desa Jenangan, Dusun Krajan I, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.

Lahan tersebut tercatat dalam laporan hasil inventarisasi aset Desa Jenangan, pada nomor 22 dengan kode barang 2.01.01.01.999 dan NUP 00008.

Jaksa menguraikan bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa maupun menambah pendapatan desa sebagaimana tujuan pengelolaan aset desa.

Sebaliknya, hasil penambangan diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Perbuatan itu disebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Akibat perbuatan itu, kerugian keuangan negara pada Pemerintah Desa Jenangan diperkirakan mencapai Rp349.740.000.

BACA JUGA: Pemkab Sidoarjo Dorong BPD Mliriprowo Gelar Musdes Pemberhentian Kades Mamok Widodo

Sebelumnya, dalam sidang Kamis (10/9/2026), JPU menuntut Toni Ahmadi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Perbuatan tersebut didakwakan berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp349.740.000. Uang yang telah dititipkan terdakwa melalui rekening Virtual Account BNI atas nama RPL 033 Kejari Ponorogo diminta disetorkan ke rekening negara untuk pembayaran uang pengganti.

Dengan demikian, vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa. Sementara itu, besaran denda dan uang pengganti yang ditetapkan dalam putusan sama dengan tuntutan penuntut umum. (zal)

No More Posts Available.

No more pages to load.