SIDOARJOSATU.COM — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen membangun pemerintahan yang transparan, efektif dan berkeadilan. Hal itu disampaikan Bupati Sidoarjo, H. Subandi dalam penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo itu dihadiri langsung pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, perwakilan TNI-Polri, Sekretaris Daerah, kepala OPD, pimpinan BUMN dan BUMD, akademisi, tokoh masyarakat, serta insan pers dan LSM.
Dalam nota penjelasannya, Bupati Sidoarjo H. Subandi memaparkan bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika regulasi nasional di bidang keuangan daerah.
“Perubahan ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelas Bupati Subandi di hadapan para anggota dewan, Sabtu, (25/10/2025).
Evaluasi tersebut, lanjut Subandi, dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara peraturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal nasional. Melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-226/PK.5/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diminta menyesuaikan sejumlah pasal dalam Perda yang dimaksud.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Sidoarjo telah melaksanakan serangkaian pembahasan dan konsultasi.
“Kami telah menggelar forum diskusi (FGD) bersama Kementerian Dalam Negeri, melakukan forum publikasi dan konsultasi publik, serta menerima hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Timur,” terang Subandi.
Baca juga : Legislatif Soroti Pengelolaan PDAM Sidoarjo: Akses Terbatas, Tarif Mahal, Layanan Lambat
Tujuan dan Arah Perubahan: Mewujudkan Pajak yang Adil dan Efektif
Bupati Subandi menjelaskan, perubahan ini memiliki beberapa maksud dan tujuan strategis. Dari sisi maksud, perubahan dilakukan untuk menyelaraskan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Selain itu, untuk menyempurnakan isi Perda agar lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi.
Sementara dari sisi tujuan, revisi ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan utama pembangunan daerah, mengoptimalkan layanan publik dengan mekanisme pemungutan pajak yang lebih transparan dan adil dan mewujudkan keadilan fiskal dengan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.
Disamping itu, juga mendorong kemandirian fiskal daerah, agar Sidoarjo semakin kuat membiayai pembangunan tanpa ketergantungan berlebih pada pusat.
“Dengan penyesuaian ini, kami berharap sistem perpajakan daerah menjadi lebih adaptif dan berpihak kepada masyarakat. Prinsipnya, pajak harus adil, transparan, dan menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan,” tegas Subandi.
Bupati Subandi menekankan bahwa modernisasi regulasi perpajakan daerah bukan hanya bentuk penyesuaian hukum, melainkan langkah nyata membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Kepastian hukum dalam pemungutan pajak akan memberi rasa aman bagi masyarakat sekaligus memastikan pemerintah dapat mengelola penerimaan daerah secara akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sidoarjo atas dukungan dalam memperkuat kebijakan fiskal yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif dan berkeadilan,” terangnya.
Selanjutnya, raperda perubahan Pajak dan Retribusi Daerah akan segera dibahas lebih mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Pembahasan akan dilakukan secara komprehensif, baik dari aspek yuridis maupun substansi, sebelum dibawa kembali ke rapat paripurna untuk disetujui bersama.
“Mudah-mudahan pembahasan selanjutnya berjalan lancar dan selesai sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” harapnya.
Rapat ini bukan sekadar agenda formal, tetapi menjadi momentum penting dalam proses pembaruan regulasi fiskal daerah. Melalui perubahan Perda Pajak dan Retribusi ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, efektif, dan berkeadilan.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, dan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan amanah masyarakat Sidoarjo,” tutup Bupati Subandi dalam doa penutupnya.
Dengan demikian, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi memulai babak baru dalam harmonisasi kebijakan fiskal daerah dengan regulasi nasional, demi terwujudnya Sidoarjo yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Sementara juru bicara Fraksi Partai Nasdem, Muh Zakaria Dimas Pratama, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah. Ia menilai revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi momentum strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah serta memastikan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Pemerintah daerah harus terus berinovasi menggali sumber-sumber PAD baru dari sektor produktif. Jangan hanya bergantung pada pajak dan retribusi yang sudah ada. Potensi besar di sektor industri, jasa, dan UMKM harus dioptimalkan,” ujar Dimas dalam penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sabtu, (1/11/2025).
NasDem juga mendorong penguatan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun sistem perpajakan yang transparan, efisien, dan berbasis digital. Dengan digitalisasi, kata Dimas, wajib pajak akan lebih mudah melakukan pembayaran, sementara potensi kebocoran pendapatan daerah bisa ditekan.
Sementara, juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Bambang Pujianto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atas langkah cepat menyerahkan naskah akademik Raperda pada 25 Oktober 2025 lalu. Ia menilai langkah itu sebagai bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menyesuaikan tata kelola pajak dan retribusi dengan perkembangan regulasi nasional.
“Penyesuaian ini penting agar sistem pajak dan retribusi lebih efektif, adil, serta berpihak kepada masyarakat. Selain itu, perlu diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” tegas Bambang.
Fraksi Gerindra juga menyoroti beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam revisi Perda tersebut. Di antaranya, dukungan terhadap perubahan Pasal 15 ayat (7) dan (8) tentang nilai objek tidak kena pajak atas perolehan hak karena hibah, wasiat, atau waris. Selain itu, penyesuaian Pasal 40 juga dinilai perlu agar sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 81, sehingga pengenaan pajak dilakukan secara proporsional dan terukur.
Selain itu, lanjut Bambang, penataan ulang struktur retribusi daerah harus didasarkan pada prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas untuk menghindari potensi pungutan liar di 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola retribusi. Selain itu, optimalisasi pemanfaatan aset daerah juga perlu memperhatikan aspek sosial dan lingkungan agar berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
“Pajak dan retribusi bukan sekadar alat untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi harus menjadi instrumen untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” tandasnya. (ADV/Had).





