Piutang Tembus Rp.2 Miliar; TPS Bluru dan Margorukun Jadi Penyumbang Tunggakan Terbesar

oleh
Foto : Tempat Pembuangan Sampah (dok)

SIDOARJOSATU.COM — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) blak-blakan terkait tingginya tunggakan pembayaran layanan persampahan dari sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Kabupaten Sidoarjo. Hingga saat ini, total jumlah piutang layanan persampahan mencapai kisaran Rp.2 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala UPT. Jabon, Hajid Arif Hidayat menanggapi polemik yang terjadi di TPS Margorukun beberapa waktu lalu. Pihaknya mengakui bahwa TPS3R Margorukun, Kemiri memiliki tunggakan sebesar Rp.240 juta sejak 2024.

Baca juga : Nunggak Ratusan Juta, Puluhan Penggerobak Sampah Desa Kemiri Tuntut Transparansi dan Ganti Kepengurusan Pengelola

“Per 16 Juni 2025, total piutangnya tercatat Rp.240 juta. Ini pun sudah ada sebagian yang dibayar di awal Juni kemarin, sekitar Rp30 juta,” ujar Hajid saat di wawancarai di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo, Kamis, (3/7/2025).

Tak hanya Margorukun, pihaknya juga menyebut TPS Bluru memiliki tunggakan yang paling besar yakni mencapai Rp.320 jutaan.

“Dari ratusan TPS yang tersebar di Kabupaten Sidoarjo, TPS Bluru di Desa Kemiri dan TPS Margorukun menempati posisi tertinggi dalam hal tunggakan. Kemudian disusul TPS milik Mbah Min di Kemiri,” jelasnya.

Menurut DLHK, tunggakan signifikan terjadi sejak pertengahan 2024. Puncaknya antara bulan Juni sampai Agustus 2024. Alasan mereka, lanjutnya karena dana digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana, seperti hanggar dan pagar.

DLHK, lanjutnya hanya bisa memberikan kesempatan kepada TPS-TPS untuk menunda pembayaran. Namun pihaknya menekankan tidak pernah memberikan kesempatan untuk penghapusan utang.

“Ini hanya penundaan karena permintaan pengelola TPS, dengan catatan ada surat pernyataan untuk melunasi sebelum akhir 2024,” katanya. Pernyataan tersebut ditandatangani oleh pengelola TPS dan kepala desa setempat.

Meski demikian, beberapa TPS disebut belum menunjukkan itikad baik untuk membayar tunggakan. DLHK pun tak menutup kemungkinan untuk menghentikan layanan jika tidak ada upaya penyelesaian.

“Kalau tidak ada upaya pelunasan, bisa saja kami menghentikan layanan. Ini bukan sanksi, tapi bentuk penegasan agar ada tanggung jawab,” tegasnya.

Sistem Iuran dan Biaya Layanan Hingga Temuan BPK terkait Piutang 2M

Hajid menjelaskan, dalam pengelolaan sampah di tingkat TPS bersumber dari iuran warga masyarakat yang dikumpulkan oleh penggerobak maupun pengelola. Rata-rata, iuran terdiri dari Rp.10.000, Rp12.000 untuk biaya pengelolaan TPS dan Rp15.000 hingga Rp20.000 untuk jasa angkut. Namun, ketidakteraturan pengumpulan iuran dan minimnya komitmen pengelola membuat pembayaran ke pihak DLHK menjadi terhambat.

“Kadang warganya sudah bayar, tapi dari pihak TPS-nya tidak segera menyetor. Padahal retribusi ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) juga jalan terus,” ujarnya.

Dalam pengelolaannya, TPA Jabon mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ditahun 2024, PAD nya mencapai kisaran Rp.11 miliar. Meski demikian masih banyak TPS yang masih memiliki tunggakan utang. Totalnya, mencapai Rp.2 miliar.

“Iya benar. Jumlah itu menjadi temuan BPK tahun kemarin,” tandasnya. (Had).

No More Posts Available.

No more pages to load.