SIDOARJOSATU.COM – Polemik pendirian makam “dadakan” di atas lahan komersial Perumahan Istana Mentari, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kian memanas dan memasuki babak krusial.
Sengketa yang melibatkan developer, warga pro dan kontra, hingga pengurus RW setempat itu mencuat ke ruang hearing Komisi D DPRD Sidoarjo, dengan pertarungan argumen yang mengerucut pada dua kutub besar, yakni legalitas tata ruang versus dalih kemanfaatan sosial.

Suasana ruang rapat DPRD berubah layaknya arena debat terbuka. Warga pendukung makam berhadapan langsung dengan Paguyuban Peduli Istana Mentari yang menolak keberadaan makam tersebut.
Baca juga: Sepanjang 2025, Kejari Tanjung Perak Torehkan Kinerja Gemilang dan Raih Sejumlah Penghargaan
Adu argumentasi berlangsung panas, saling menegaskan klaim dan pembenaran masing-masing pihak.
Dalam ruang hearing tersebut, Ketua RW setempat, disebut-sebut sebagai aktor kunci yang mendorong lahirnya makam di atas lahan yang sejatinya berstatus komersial.
“Pak RW menjadi salah satu pihak yang mendorong timbulnya makam dadakan ini,” ujar salah satu peserta hearing dari pihak developer.
Sementara perwakilan developer, Citra, mengakui persoalan ini sarat dimensi kemanusiaan dan sosial. Namun ia menyoroti munculnya klaim keberadaan “aturan baru” yang dijadikan dasar pembenaran pendirian makam, tanpa kejelasan regulasi yang spesifik dan tertulis.
“Kami melihat persoalan ini dari sisi kemanusiaan, aturan, dan kebutuhan warga. Tapi yang disampaikan ke kami, makam bisa berdiri berdasarkan aturan-aturan baru yang tidak pernah dijelaskan secara detail,” ungkap Citra.
langsung dibantah tegas oleh Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, Bahruni Aryawan.
Ia menegaskan bahwa ketentuan tata ruang bersifat final dan tidak dapat ditafsirkan ulang secara sepihak.
“Kalau Pak RW menyebut aturan bisa diubah, memang secara normatif ada mekanismenya. Tapi melihat kondisi lapangan, secara aturan pendirian makam ini tidak bisa diproses. Aturannya final,” tegas Bahruni.
Bahruni juga menekankan bahwa pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) bertumpu pada persetujuan warga. Pemerintah daerah, kata dia, tidak akan melangkah jika tidak ada kesepakatan kolektif.
“Tumpuan PSU itu ada di warga. Kalau warga tidak menyetujui, dinas juga tidak berani melakukan perubahan apa pun,” lanjutnya.
Bahkan, ia secara terbuka menganjurkan ahli waris untuk bersikap legawa apabila tidak memperoleh persetujuan publik.

“Kalau tidak ada persetujuan warga, ahli waris harus legowo membongkar makam dadakan tersebut,” ujarnya lugas.
Di sisi lain, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni, mencoba meredam eskalasi konflik dengan mendorong pendekatan kompromi sosial. Ia menyoroti asas kemanfaatan sebagai bahan pertimbangan warga.
“Warga perlu menimbang ulang asas kemanfaatan makam ini, apalagi ada janji dari ahli waris untuk mewakafkan lahan dan membangun Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ),” kata Dhamroni.
Baca juga: Digempur Aduan Jalan Rusak Saat Musim Hujan, Wabup Sidoarjo Pantau Langsung Satgas Jalan
Ia juga mengingatkan agar polemik ini tidak berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan.
“Kami berharap persoalan ini segera diakhiri. Jangan sampai konflik di level akar rumput makin melebar,” tambahnya.
Menariknya, di tengah panasnya perdebatan, pihak ahli waris justru menunjukkan sikap pasrah. Mereka menyatakan siap menerima keputusan apa pun yang diambil berdasarkan kesepakatan warga.
“Apapun keputusannya, keluarga siap menerima dengan lapang dada,” ujar perwakilan ahli waris di akhir hearing.
Kasus ini menelanjangi celah tata kelola lahan komersial di kawasan perumahan yang PSU-nya belum diserahkan, sekaligus memperlihatkan tarik-menarik klasik antara kepentingan sosial dan kepastian hukum tata ruang.

Pakar tata ruang Agung Priambodo menilai, apabila siteplan awal tidak memuat fungsi makam dan tidak ada revisi tata ruang resmi, maka penggunaan lahan tersebut berstatus pelanggaran administratif yang berpotensi berimplikasi hukum.
“Jika tidak tercantum dalam siteplan dan tidak ada revisi sah, perubahan fungsi lahan menjadi makam merupakan pelanggaran. Implikasi hukumnya bisa menjangkau pihak yang menginisiasi maupun yang membiarkan,” jelas Agung.
Baca juga: Usai Kureksari Rampung, Bupati Sidoarjo Subandi Kecewa Progres Betonisasi Kedungrejo–Wadungasri
Ia menegaskan, polemik Istana Mentari dapat menjadi preseden penting bagi daerah lain di Indonesia.
“Kasus ini menjadi contoh serius tentang bahaya perubahan fungsi lahan sepihak di kawasan perumahan yang masih berada di bawah kontrol developer,” pungkasnya.
Hearing DPRD memang membuka ruang dialog, namun benturan antara ‘aturan yang bersifat final’ dan ‘klaim manfaat sosial’ masih menyisakan pekerjaan besar.
Merumuskan keputusan yang tidak hanya meredam konflik, tetapi juga tidak menabrak prinsip tata ruang dan hak kolektif warga sebagai pemegang suara utama dalam pengelolaan PSU. (zal)





